Berikut informasi singkat mengenai fungsi dari agunan atau jaminan:
- Menjamin agar debitur berperan serta dalam transaksi untuk membiayai usahanya. Jadi dengan begitu, kemungkinan untuk meninggalkan usahanya dengan merugikan diri sendiri bisa dicegah. Setidak-tidaknya, kemungkinan berbuat demikian bisa diperkecil.
- Memberi dorongan kepada debitur untuk memenuhi janjinya, terutama mengenai pembayaran sesuai dengan syarat-syarat yang sudah disetujui
- Kemudian, memberi jaminan kepastian hukum kepada pihak lembaga keuangan. Hal tersebut bahwa kreditnya akan tetap kembali dengan cara mengeksekusi jaminan kredit
- Selanjutnya, agunan juga dapat berfungsi sebagai pemberi hak dan kekuasaan kepada lembaga keuangan untuk mendapat pelunasan dari agunan jika debitur melakukan cidera janji.
Misalnya yakni mengembalikan dana yang telah dikeluarkan pada waktu yang telah ditentukan.
BACA JUGA:Berencana Pinjam Uang dengan Gadai SK Pensiun di BRI? Ini Batas Usia Pinjaman Pensiunan
Untuk diketahui, ketentuan di atas dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan yang berlaku.
Demikian ulasan mengenai kredit Multiguna Syariah, pinjam Rp 25 juta tanpa bunga dan riba, perangkat desa bisa ajukan pinjaman. Semoga bermanfaat.
(Septi Widiyarti)