Sebagai informasi tambahan, untuk barang yang dijadikan agunan tidak bisa sembarangan. Adapun berikut ini barang yang dijadikan sebagai agunan, yakni meliputi :
1. Mempunyai nilai ekonomis
Mempunyai nilai ekonomis berarti barang tersebut bisa dinilai dengan uang dan dijadikan uang
2. Terdapat hak kepemilikan
Jadi, artinya kepemilikan bisa dipindahtangankan dari pemilik semula kepada pihak lainnya.
3. Adanya nilai yuridis atau bisa diikat oleh hukum
Hal tersebut memiliki arti yakni dapat diikat secara sempurna berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA:Punya Uang Rp 57 Juta Sudah Bisa Bawa Pulang Toyota Fortuner, Berikut Angsuran Bulanannya
Sehingga, bank memiliki hak yang didahulukan terhadap hasil likuiditas barang tersebut.
Demikian ulasan mengenai simulasi kredit mobil syariah Toyata Avanza dan Toyota Veloz, margin ringan. Semoga bermanfaat.
(Septi Widiyarti)