Dapat Harta Karun? Seperti Ini Hukum Internasional Tentang Kepemilikan Harta Karun Kapal Tenggelam

Minggu 21-04-2024,20:26 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Purnama Sakti

Penanganan Perselisihan

Penanganan perselisihan tentang kepemilikan harta karun kapal tenggelam dapat dilakukan melalui berbagai cara.

Salah satunya adalah melalui negosiasi antara negara-negara yang terlibat untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan. Negosiasi semacam itu dapat melibatkan pembagian harta karun, pembagian salvage award, atau kesepakatan lainnya yang dapat mengatasi perselisihan.

Selain itu, penyelesaian perselisihan juga dapat melalui proses hukum, seperti arbitrase internasional atau penyelesaian sengketa di hadapan pengadilan internasional.

BACA JUGA:Surat-surat Ibu Kartini yang Mencerminkan Pemikirannya, Habis Gelap Terbitlah Terang

Proses hukum semacam itu akan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk bukti kepemilikan harta karun, klaim yang diajukan oleh pihak yang terlibat, dan prinsip-prinsip hukum internasional yang berlaku.

Dalam hukum internasional, kepemilikan harta karun kapal tenggelam merupakan masalah yang kompleks dan memerlukan penanganan yang cermat. 

UNCLOS menjadi kerangka kerja penting dalam mengatur masalah ini, sementara prinsip "salvage" juga memainkan peran penting dalam menangani upaya penyelamatan dan pembagian imbalan. 

BACA JUGA:Jika Anda Pernah Melakukannya, Begini Cara Menebus Dosa karena Berhubungan saat Istri Menstruasi

Perselisihan tentang kepemilikan harta karun kapal tenggelam dapat diselesaikan melalui negosiasi atau proses hukum, dengan memperhatikan prinsip-prinsip hukum internasional yang berlaku. Semoga informasi ini bermanfaat!

 

Sheila Silvina

Kategori :