Selain Balasan di Akhirat, Ternyata Ada Hukuman di Dunia, Ini Dosa Pelaku Pelet yang Termasuk Kategori Musyrik

Rabu 24-04-2024,17:03 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Agus Faizar

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Tak hanya dapat balasan di akhirat, tetapi juga dapat hukuman di dunia, ini dosa pelaku pelet yang termasuk kategori musyrik.

BACA JUGA:Dianjurkan oleh Rasulullah SAW, Begini Cara Menghilangkan Pelet Menurut Islam, Pakai Daun Bidara

Pelet termasuk sihir. Sihir merupakan sebuah praktik yang dipercaya memiliki kekuatan gaib untuk mempengaruhi atau merusak seseorang secara fisik maupun mental.

Asal kata "sihir" sendiri berasal dari bahasa Arab "saḥira-yashuru-siḥran", yang memiliki arti tipu daya dan pesona.

Dalam konteks Islam, sihir sering kali diidentifikasi sebagai tindakan tercela dan kejahatan yang diharamkan.

BACA JUGA:Waspada! Ciri Suami Anda Terkena Pelet Pelakor, Dimulai dari Kehilangan Nafsu Makan

Dalam Ensiklopedi Islam, sihir dipergunakan untuk merujuk pada praktik jampi-jampi yang dilakukan dengan tujuan tertentu.

Praktik sihir ini dapat beragam, mulai dari upaya memalingkan hati seseorang, merusak kesehatan, hingga mengubah jasad seseorang.

Contoh dampak dari sihir antara lain dapat berupa perceraian antara suami istri, penyakit yang tidak dapat dijelaskan secara medis, dan masalah-masalah lainnya.

BACA JUGA:Ini Ciri Wanita yang Mudah Terkena Pelet, Mungkin Ciri-cirinya Ada pada Kamu

Pelaku sihir, yang dalam bahasa Arab disebut sebagai "sahir", mempunyai beragam cara dalam melakukan praktik sihir.

Ada yang menggunakan mantra-mantra khusus, benda-benda tertentu, bahkan tak jarang menggunakan sajian-sajian untuk tujuan tertentu.

Keberadaan praktik sihir ini diakui oleh Alquran, seperti yang disebutkan dalam surah An-Nisa ayat 51.

BACA JUGA:Cinta Ditolak Pelet Bertindak, Ini Sejarah Mantra Ilmu Pelet, Awas! Jangan Main-main

Dalam ajaran Islam, praktik sihir dianggap sebagai tindakan yang sangat dilarang dan diharamkan. Alquran dan hadits Nabi Muhammad SAW telah dengan tegas menyatakan larangan terhadap praktik sihir, karena praktik ini dapat membawa dampak negatif yang serius bagi individu dan masyarakat. 

Kategori :