Sebagai umat Muslim, penting bagi kita untuk menjauhi segala bentuk sihir dan memperkuat iman serta ketakwaan kepada Allah SWT sebagai bentuk perlindungan terhadap pengaruh negatif tersebut.
BACA JUGA:Sejarah Pusaka Keris Kecil, Salah Satunya Keris Semar Mesem yang Diyakini Sebagai Sarana Pelet
Dalam Alquran, terdapat kata "aljibt" yang diidentikkan dengan sihir, sementara kata "at-thaghut" diartikan sebagai setan. Aktivitas sihir yang dilakukan oleh para penyihir juga disinggung dalam Alquran, seperti dalam surah Al-A'raaf ayat 115-117.
Ayat-ayat ini mengisahkan perbincangan antara Nabi Musa dan para tukang sihir yang menggunakan tipu daya lewat tongkat-tongkat mereka.
Dalam pandangan Islam, sihir dianggap sebagai perbuatan yang terlarang dan hukumnya adalah haram. Hal ini disebabkan karena praktik sihir melibatkan unsur kemusyrikan, melanggar prinsip akidah, serta melibatkan campur tangan setan. Tingkat keharaman sihir sangat berat, karena termasuk dalam kategori dosa besar.
BACA JUGA:Hati-hati jika Ada Tanda Berikut, Bisa Jadi Terkena Sihir Pelet
Penegasan tentang haramnya praktik sihir tercermin dalam banyak hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah.
Hadis-hadis ini menegaskan bahwa para pelaku sihir termasuk dalam kategori orang-orang musyrik, sebagaimana yang diriwayatkan oleh An-Nasa'i dari Abu Hurairah.
Dengan demikian, Islam dengan tegas melarang praktik sihir dan mengajarkan umatnya untuk menjauhinya serta memohon perlindungan kepada Allah SWT dari segala bentuk tipu daya setan.
BACA JUGA:Awas Terkena Pelet, Begini Cara Menghindari Pelet atau Guna-guna
Islam tidak hanya menegaskan balasan di akhirat bagi para penyihir, tetapi juga memberlakukan hukuman di dunia bagi mereka.
Sebuah hadis yang diriwayatkan oleh at-Tirmidzi menyebutkan bahwa sanksi bagi para penyihir adalah hukuman mati. Argumentasi ini diperkuat dengan riwayat atsar yang diriwayatkan oleh Jabalah dari Umar bin Khattab.
BACA JUGA:Mengerikan! Ini Arti Mimpi Gigi Copot, Salah Satunya akan Mengalami Kehilangan
Secara umum, menurut Abu Sa’id al-Khadimi, dalil-dalil tersebut menunjukkan bahwa sanksi bagi para penyihir adalah hukuman mati.
Namun, al-Khadimi menegaskan bahwa jika seorang penyihir telah bertaubat, ia tidak akan dihukum mati dan taubatnya akan diterima. Namun, jika ia tetap mengingkari perbuatannya, maka hukuman mati tetap akan diberlakukan dan taubatnya tidak akan diterima.