Mutasi 36 Pejabat di Kabupaten Lebong Terancam Dibatalkan, Apa Isi Surat Edaran Kemendagri

Kamis 25-04-2024,21:04 WIB
Reporter : Robi Ardiansyah
Editor : Agus Faizar

LEBONG, RBTVCAMKOHA.COM - Mutasi jabatan 36 orang pejabat di Pemkab Lebong tanggal 22 Maret 2024 berpolemik.

Berdasarsurat edaran Kemendagri nomor 100.2.1.3/1575/SJ yang ditujukan kepada seluruh Kepala Daerah se-Indonesia, maka 36 pejabat yang dilantik pada 22 Maret lalu terancam dibatalkan.

BACA JUGA:Lonjakan Kenaikan Biaya UKT Unsoed 2024, BEM Desak Rektorat Evaluasi UKT Maba

Pasalnya, dalam surat edaran tersebut menyebutkan pergantian pejabat atau mutasi tertanggal 22 Maret 2024 harus mendapatkan persetujuan dari Menteri, sedangkan Pemkab Lebong mengaku hanya mendapat persetujuan dari Komisi ASN.

BACA JUGA:5 Provinsi Penghasil Minyak Bumi di Indonesia, Riau Masih Mendominasi Menjadi Penghasil Terbesar

Sekretaris Kabupaten Lebong Mustarani Abidin mengaku belum menerima secara resmi edaran tersebut. Bahkan, berdasarkan rencana Pemkab Lebong, mutasi digelar sebelum 22 Maret namun tertunda karena persoalan teknis.

Jika nantinya surat Mendagri telah diserahkan kepada dirinya, maka akan langsung dipelajari dan jika nantinya didalam surat tersebut memang tidak diperbolahkan, maka dipastikan kembali akan dilakukan evaluasi.

BACA JUGA:Bursa Pilgub Bengkulu Mulai Ramai, MSCI Turun Lakukan Survei, Hasilnya Begini

“Didalam Surat Keputusan (SK) mutasi tersebut untuk diketahui ada disebutkan apabila terdapat kekeliruan atau segala hal, maka akan dilakukan evaluasi kembali termasuk juga mengembalikan jabatan para pejabat,” kata Sekkab.

Sebelumnya, pada 22 Maret lalu, Pemkab Lebong memutasi 36 pejabat yang terdiri dari eselon III sebanyak 14 orang, 19 orang eselon IV dan 2 orang fungsional.

BACA JUGA:Pinjol Proses Cair 10 Menit, Simak Tabel Simulasi Pinjaman Rp 6 Juta di Rupiah Cepat

(Robi Ardiansyah)

Kategori :