BACA JUGA:7 Mitos Burung Puter Coklat, Salah Satunya untuk Pesugihan
Setelah KUD Darma Tani melahirkan anak bungsu yaitu penambang, maka disitulah mereka merasa adanya kehidupan baru, pada tahun 1990 mulai merintis izin kuasa pertambangan, yang kemudian di resmikan oleh Bupati Gorontalo, Provinsi Sulawesi Utara, pada tahun 1994 izin eksplorasi di gunung Pani.
Pada saat itu pula kartu kuning, kartu biru, kartu putih diberlakukan bagi leluhur, dan pewaris yang ada di Marisa, mulai saat itu mereka menyumbang Rp25 ribu setiap bulan sebagai wujud komitmen membangun daerah.
Seiring berjalan dari tahun 1994 – 2002 terjadi suspensi sudah masuk tahap izin eksploitasi, artinya penambang kita lebih taat pada administrasi agar tidak dituduh mencuri.
BACA JUGA:Masyarakat Sumatera Barat Bisa Kaya Raya, Ini Lokasi dan Cadangan Harta Karun Emas di Tanah Minang
Akhirnya, di tahun 2009 membela diri menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP), saat itu juga anak bungsu tani mulai terlupakan, anak bungsu tani mulai ditinggalkan.
Berjalannya waktu gunung Pani menjadi sasaran eksplorasi sejumlah investor baik dalam maupun luar negeri, pada tahun 2009 KUD Darma Tani sudah menjalin kerja sama dengan One Asia Resources, serta PT J Resources Asia Pasifik Tbk.
Namun, pada tahun 2013 kerjasama tersebut diakhiri secara sepihak sehingga lahirnya gugatan hingga berproses ke mahkamah konstitusi.
Setelah mengalami pergulatan panjang, kemudian KUD Dharma Tani melakukan kerja sama dengan anak perusahaan PT. Merdeka Copper Gold yakni PT. Puncak Emas Gorontalo (PEG) pada tanggal 24 Desember 2014. Dari hasil kerja sama tersebut, kedua belah pihak bersepakat melahirkan PT. Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS).
BACA JUGA:Dijamin Hoki! Ini Burung Pembawa Keberuntungan Menurut Primbon Jawa
Kerja sama antara KUD Dharma Tani dan PT. PEG dinilai tidak sah dan tidak sesuai dengan ketentuan pasal 38 ayat (1), (2) dan (3) Akta Nomor 98, yang menyatakan tindakan Tergugat VIII (Alm. Abdul Kadir Akib) dalam menandatangani kerja sama dengan PEG tidak diketahui secara menyeluruh oleh anggota, badan pengawas serta pengurus koperasi, serta tidak melalui pembahasan secara internal sesuai ketentuan organisasi KUD Dharma Tani yang diatur dalam Anggaran Dasar KUD.
Di tengah perseteruan polemik hukum yang sementara berproses di pengadilan, secara mengejutkan pada 4 September 2015, Gubernur Gorontalo mengeluarkan Keputusan Nomor 351/17/IX/2015, tentang Pengalihan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Emas dari KUD Dharma Tani Kepada PT. PETS.
BACA JUGA:Desa Lebong Tandai Kaya Harta Karun Emas, Begini Kondisi Masyarakatnya Sekarang
Hingga terbitnya izin pada 29 April 2019, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan mengeluarkan Keputusan NOMOR SK.310/MENLHK/SETJEN/PLA.0/4/2019 tentang persetujuan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan, untuk kegiatan operasi produksi emas dan sarana penunjangnya pada kawasan hutan produksi terbatas di Kabupaten Pohuwato seluas ± 93.90 Hektare.
Karena sering menimbulkan banyak masalah, bahkan menimbulkan aksi unjuk rasa yang anarkis. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pohuwato berupaya membenahi tata kelola daerah yang menjadi incaran para penambang.
Mereka melakukan proses legalisasi penambang tanpa izin (PETI), dan mendorong agar mampu memenuhi syarat dan ketentuan, seperti yang diamanatkan Pasal 38 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.