NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Tertarik menjadi calon Kades? Ini 13 syarat daftar UU Desa baru wajib dipenuhi.
Menjadi seorang Kades merupakan impian bagi sebagian orang, namun untuk menempati posisi ini seseorang harus memenuhi serangkaian syarat yang ditentukan.
Sebagai Kades sendiri mempunyai tugas, fungsi, hak dan kewajiban, serta wewenang untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah.
Kemudian, dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa menugaskan atau dibantu oleh Perangkat Desa sesuai SOTK Pemerintah Desa.
BACA JUGA:Begini Bocoran Kekuatan Guinea U-23 Lawan Indonesia Selanjutnya, 16 Pemainnya Berlaga di Eropa
Perlu diketahui, Pemerintahan Desa di Indonesia kini punya payung hukum baru. Dimana Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Desa yang terdiri dari 119 Pasal.
UU tentang Desa sebelumnya telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat pada 28 Maret 2024. Dalam beleid baru itu terdapat sejumlah perubahan signifikan yang berpengaruh terhadap pelaksanaan pemerintah desa dan juga perangkatnya.
Salah satu yang tercantum dalam perubahan tersebut adalah mengenai persyaratan untuk menjabat kepala desa (kades).
BACA JUGA:Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub, DPW PPP Bengkulu Pakai Cara Berbeda
Syarat Calon Kepala Desa Menurut Undang-Undang
Syarat calon Kepala Desa menurut undang-undang diatur dalam Pasal 33 UU Desa sebagai berikut:
- Warga negara Republik Indonesia.
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.
- Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat.
- Berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar.
- Bersedia dicalonkan menjadi kepala desa.
- Terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 tahun sebelum pendaftaran.
- Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara.
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih. Kecuali 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana, serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang.
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Berbadan sehat.
- Tidak pernah sebagai kepala desa selama 3 kali masa jabatan.
- Syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah.
BACA JUGA:Tabel Kupedes BRI 2024, Plafon hingga Rp 250 Juta Bunga Bersaing, Biaya Admin Cuma Rp 10 Ribu
Pada UU Desa tersebut terdapat 13 syarat calon kepala desa, Pasal 33 huruf g UU Desa dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh Putusan MK 128/PUU-XIII/2015.
Pada putusan tersebut Pasal 33 huruf (g) UU Desa yang mengatur bahwa satu syarat calon kepala desa adalah terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 tahun sebelum pendaftaran.