JAKARTA, RBTVCAMKOHA.COM – Lebaran Idul Fitri 1444 H makin dekat. Salah satu momen yang ditunggu adalah soal tunjangan hari raya (THR) dan gaji 13. Baik PNS maupun karyawan swasta menunggunya.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Siapkan Rp 50 Miliar untuk THR
Nah PNS pasti senang jika tahun 2023 ini akan kembali menerima kenaikan nominal THR dan gaji 13 dengan jumlah yang cukup besar.
BACA JUGA:THR dan Gaji 13 ASN Naik, Eselon 1 Rp 20 Juta, Eselon 2 Rp 16 Juta dan Eselon III Rp 11 Juta
Sebab kenaikan kenaikan nominal THR dan gaji 13 di tahun 2023 ini sangat diharapkan oleh seluruh PNS di semua instansi.
BACA JUGA:THR dan Gaji 13 yang Diterima PNS Benarkah Naik? Dicairkan H-10 Lebaran
Terkait apa benar bahwa terdapat kenaikan nominal THR dan gaji 13 tahun 2023, sebenarnya telah terjawab melalui surat MenPANRB kepada Menteri Keuangan (Menkeu) RI.
BACA JUGA:Lebaran Ceria, THR dan Gaji 13 Buat PNS, TNI dan Polri Sampai Pensiunan Segera Cair
Surat yang ditandatangani secara resmi oleh MenPANRB Abdullah Azwar Anas tersebut memuat penjelasan mengenai nominal THR dan gaji 13 tahun 2023.
BACA JUGA: TEPUK JIDAT! PNS Kategori Ini Tidak Dapat THR dan Gaji 13
Surat tersebut ditujukan kepada Kementerian Keuangan dan berisi beberapa hal penting terkait pencairan THR dan gaji 13 tahun 2023.
BACA JUGA:THR dan Gaji 13 ASN Cair Lebih Cepat, Cek Jadwalnya
Khusus untuk PNS, mendapatkan perhatian tersendiri dari KemenPANRB.
Terkait PNS, setidaknya ada beberapa informasi penting yang dapat diambil dari surat ini, yakni mengenai komponen, nominal dan tanggal pencairan THR dan gaji 13 tahun 2023.