Di dalam surat MenPANRB tersebut dijelaskan bahwa Hari Raya Idul Fitri akan jatuh pada tanggal 22-23 April 2023.
Ini artinya bahwa THR akan dicairkan sepuluh hari sebelum tanggal tersebut yang berarti tanggal 12-13 April 2023.
Adapun rincian nominal THR dan gaji 13 yang akan diterima PNS tidak dijelaskan berdasarkan Surat Resmi MenPANRB tersebut.
Hanya disebutkan bahwa komponen THR dan gaji 13 PNS adalah gaji pokok, tunjangan pangan, tunjangan anak, tunjangan istri/suami, tunjangan jabatan, tunjangan umum dan tunjangan kinerja.
Artinya bahwa besaran THR dan gaji 13 tetap mengacu pada tabel gaji pokok dan tunjangan PNS yang ditetapkan oleh pemerintah.
Hanya saja dalam surat MenPANRB tersebut terdapat lampiran mengenai nominal THR dan gaji 13 bagi pimpinan, anggota dan pegawai Non ASN di Lembaga Non Struktural (LNS).
Dalam tabel nominal THR dan gaji 13 untuk pimpinan, anggota dan pegawai Non ASN di LNS tersebut jika dihitung maka terdapat kenaikan secara signifkan sebesar 8-16 persen.
Mengacu kepada hal tersebut, bisa jadi THR dan gaji 13 untuk tahun 2023 akan mengalami kenaikan dengan persentase yang sama.
(tim liputan)