SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Tim Opsnal Satuan Reskrim Narkoba Polres Seluma, kembali mengungkap pelaku penyalahgunaan narkoba. Dua ABG masing-masing berusia 17 dan 18 tahun dibekuk, berikut barang bukti Narkoba.
Kasat Reskrim Narkoba Polres Seluma AKP. Frengky Sirait dalam rilisnya menegaskan, kronologis penangkapan bermula Kamis (18/4/2024), sekitar pukul 10.00 WIB tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Seluma mendapatkan informasi adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di Desa Riak Siabun, Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma.
BACA JUGA:Abrasi Pantai Pekik Nyaring Ancam Rumah Pelestari Penyu
Kemudian tim opsnal langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, dan pada hari Rabu (24/4/2024) sekira Pukul 21.30 WIB team Opsnal berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial A-K (18).
Saat digeledah, di kantong celana A-K ini petugas menemukan barang bukti berupa narkotika golongan 1 jenis tanaman, Ganja sebanyak 1 (satu) paket kecil seberat 5,13 gram dalam kantong plastik warna hitam.
BACA JUGA:4 CJH Mutasi ke Daerah Lain, Hanya 171 CJH yang Diberangkatkan Dari Seluma
Saat diinterogasi, AK mengakui mendapatkan barang tersebut dari temannya berinisial R+W (17), untuk membantu menjualkannya.
Mendapat pengakuan A-K, petugas langsung melakukan pengembangan/ pengejaran terhadap R-W, dan berhasil mengamankannya di sebuah warung remang-remang/cafe kawasan jalan loncor Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Jangan Keseringan, Ini Efek Mandi Air Hangat Setiap Hari, 8 Jenis Risiko Penyakit Ini Mengintai
Petugas kembali menggeledah R-W dan mendapati barang bukti 1 paket ganja dalam kantong jaket seberat 32,05 gram.
Saat diinterogasi, pelaku RW mengakui dapat ganja tersebut dari temannya berinisial S-K, diberikan pinggir jalan lintas Bengkulu-Manna, tepatnya di Desa Tumbuan Kecamatan Lubuk Sandi.