BACA JUGA:Selain Bisa Bikin Teduh Ini Daftar Pohon yang Dipercaya Bisa Menangkal Santet, Menurut Primbon Jawa
Mendengar pengakuan RW itu, petugas kembali melakukan pengerjaan terhadap S-K namun belum berhasil dibekuk, saat ini S-K masih diburu.
"Iya, sementara ini baru 2 tersangka pengedar ganja yang kita amankan, satu lagi masih buron," tegas AKP. Frengki Sirait.
BACA JUGA:Jangan Sampai Jadi Sasaran Santet! Ini Cara Menangkal Santet di Rumah Menurut Islam
Kedua tersangka yang telah diamankan, berikut barang bukti 2 paket ganja langsung digelandang ke Mapolres Seluma untuk diproses lebih lanjut.
Kedua tersangka bakal dijerat pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 Jo Pasal 55 KUHP tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua Puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
(Hari Adiyono)