April 2023 Ini ASN Eselon IV/Pejabat Pengawas Dapat Rp 7.517.000, Eselon I-III Lebih Besar Lagi

Rabu 29-03-2023,09:49 WIB
Reporter : Tim Liputan

d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 

e. tunjangan kinerja selama satu bulan.

BACA JUGA:Pensiunan PNS, TNI dan Polri Terima Rp 5 Juta di Bulan April 2023, Pasti Full Senyum

2. Bagi Pensiunan dan penerima pensiun.

Untuk komponen pensiunan, akan mencakup dana sebagai berikut:

a. pensiun pokok, 

b. tunjangan keluarga, 

c. tunjangan pangan, dan

d. tambahan penghasilan yang diterima dalam satu bulan.

BACA JUGA:Cicilan Hanya Rp 300 Ribu, Pinjam KUR Mandiri Hingga Rp 500 Juta

3. Bagi Penerima Tunjangan.

Untuk komponen penerima tunjangan hanya akan menerima tunjangan sebesar tunjangan yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Bagi Pimpinan, Anggota, dan Pegawai Nonpegawai ASN di Lembaga.

Komponen-komponen berikut, merupakan komponen yang terdata dalam surat MenPANRB sebagai penerima THR dan gaji 13 ASN dan pensiunan 2023.

Soal besaran nominalnya, MenPANRB juga menjelaskan dalam lampiran surat resmi tersebut.

Anda dapat melihat tabel berikut, untuk mengetahui besaran nominal THR dan Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan.

Kategori :