Lengkap, Jenis Pencairan dan Syarat Pencairan Dana BPJS Ketenagakerjaan

Rabu 29-03-2023,15:38 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

BACA JUGA:Database Honorer Se-Indonesia yang Berpeluang Diangkat Menjadi ASN, Cek Nama Anda di Sini (data 18)

Klaim sebagian 30 persen

Peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim manfaat sebagian 30 persen untuk uang muka perumahan, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK

2. E - KTP

3. Kartu Keluarga

4. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja

5. Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama)

6. Buku Tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30 persen (tiga puluh persen) untuk kepemilikan rumah.

7. NPWP (jika punya)

Catatan:

Pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun

 

Tim liputan

Kategori :