Lengkap, Jenis Pencairan dan Syarat Pencairan Dana BPJS Ketenagakerjaan

Rabu 29-03-2023,15:38 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

5. Surat Keterangan Pensiun

6. NPWP (jika ada)

 

Cacat total tetap

Peserta yang telah memenuhi ketentuan dapat mengajukan klaim manfaat di kantor layanan resmi BPJAMSOSTEK dengan melampirkan berkas sebagai berikut:

1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK

2. E - KTP

3. Buku Tabungan

4. Kartu Keluarga

5. Surat Keterangan Cacat Total Tetap dari Dokter yang merawat atau Dokter Penasehat

6. Surat Keterangan Berhenti Bekerja

7. NPWP (jika ada)

 

BACA JUGA:Tok, 12 April THR dan Gaji 13 ASN dan Pensiunan Cair, Cek Rekening

Meninggalkan wilayah NKRI (warga negara Indonesia)

Kategori :