5. Surat Keterangan Pensiun
6. NPWP (jika ada)
Cacat total tetap
Peserta yang telah memenuhi ketentuan dapat mengajukan klaim manfaat di kantor layanan resmi BPJAMSOSTEK dengan melampirkan berkas sebagai berikut:
1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
2. E - KTP
3. Buku Tabungan
4. Kartu Keluarga
5. Surat Keterangan Cacat Total Tetap dari Dokter yang merawat atau Dokter Penasehat
6. Surat Keterangan Berhenti Bekerja
7. NPWP (jika ada)
BACA JUGA:Tok, 12 April THR dan Gaji 13 ASN dan Pensiunan Cair, Cek Rekening
Meninggalkan wilayah NKRI (warga negara Indonesia)