Peserta yang merupakan warga negara asing yang bekerja di Indonesia dapat mengajukan manfaat jaminan apabila telah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
2. Paspor yang masih berlaku
3. Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)
4. Buku Tabungan
5. Surat Pernyataan bermaterai dengan keterangan tidak akan kembali lagi di Indonesia dan beralih kewarganegaraan
6. Surat Pengurusan Pindah Kewarganegaraan atau Bukti Pindah Kewarganegaraan
7. Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau Surat Kontrak Kerja.
8. NPWP (jika ada)
BACA JUGA:Ini Pasal Sakti Penentu Honorer Diangkat Menjadi ASN Tanpa Tes
Meninggalkan wilayah NKRI (warga negara asing)
Peserta yang merupakan warga negara asing yang bekerja di Indonesia dapat mengajukan manfaat jaminan apabila telah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
2. Paspor yang masih berlaku
3. Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)