4. Kartu Keluarga
5. Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
6. NPWP (jika ada)
BACA JUGA:Bulan Puasa, 8 Pejabat Eselon III dan IV Pemkot Ini Kena Mutasi
Dalam hal Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK), didefinisikan sebagai berikut:
1. Berhenti Bekerja Melalui Penetapan Pengaduan Hubungan Industrial
2. Berhenti Bekerja Karena Pemutusan Kerja Bipartit atau Kontrak Kerja
3. Bekerja Karena Permasalahan Hukum atau Tindak Pidana
BACA JUGA:THR hanya Buat PNS, Ini Sejarah Pemberian THR dari Masa ke Masa
Usia pensiun
Peserta yang telah masuk usia pensiun baik yang masih dalam status aktif bekerja maupun tidak bekerja dapat mengajukan manfaat jaminan dengan melampirkan dokumen di bawah ini:
1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
2. E - KTP
3. Buku Tabungan
4. Kartu Keluarga