Lengkap, Jenis Pencairan dan Syarat Pencairan Dana BPJS Ketenagakerjaan

Rabu 29-03-2023,15:38 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

4. Kartu Keluarga

5. Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)

6. NPWP (jika ada)

BACA JUGA:Bulan Puasa, 8 Pejabat Eselon III dan IV Pemkot Ini Kena Mutasi

Dalam hal Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK), didefinisikan sebagai berikut:

1. Berhenti Bekerja Melalui Penetapan Pengaduan Hubungan Industrial

2. Berhenti Bekerja Karena Pemutusan Kerja Bipartit atau Kontrak Kerja

3. Bekerja Karena Permasalahan Hukum atau Tindak Pidana

 

BACA JUGA:THR hanya Buat PNS, Ini Sejarah Pemberian THR dari Masa ke Masa

Usia pensiun

Peserta yang telah masuk usia pensiun baik yang masih dalam status aktif bekerja maupun tidak bekerja dapat mengajukan manfaat jaminan dengan melampirkan dokumen di bawah ini:

1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK

2. E - KTP

3. Buku Tabungan

4. Kartu Keluarga

Kategori :