Lengkap, Jenis Pencairan dan Syarat Pencairan Dana BPJS Ketenagakerjaan

Rabu 29-03-2023,15:38 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM – Setiap karyawan harus didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian setiap bulan ada iuran yang harus dibayarkan. 

 

Secara sederhana, program BPJS Ketenagakerjaan ini dipersiapkan bagi seorang pekerja setelah tidak lagi bekerja, dengan berbagai alasan. 

 

BACA JUGA:Anda Punya Uang di BPJS Ketenagakerjaan, Berikut Cara Cek Saldo dan Mencairkan Dana BPJS

Dengan memiliki saldo di BPJS Ketenagakerjaan, seseorang yang tidak lagi bekerja diharapkan bisa membuka lapangan pekerjaan terbaru dan terbebas dari risiko jatuh miskin.

 

Namun setelah tidak lagi bekerja atau akan pensiun, masih banyak yang bertanya syarat untuk mengajukan klaim BPJS Ketenagakerjaan. Berikut ini beberapa alasan pengajuan klaim dan syarat yang harus dipenuhi.

 

BACA JUGA:Database Honorer Se-Indonesia yang Berpeluang Diangkat Menjadi ASN, Cek Nama Anda di Sini (data 19)

Mengundurkan diri/ PHK

Peserta yang berstatus tidak aktif bekerja dimana pun dapat mengajukan manfaat klaim dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK

2. E - KTP

3. Buku Tabungan

Kategori :