BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM – Setiap karyawan harus didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian setiap bulan ada iuran yang harus dibayarkan.
Secara sederhana, program BPJS Ketenagakerjaan ini dipersiapkan bagi seorang pekerja setelah tidak lagi bekerja, dengan berbagai alasan.
BACA JUGA:Anda Punya Uang di BPJS Ketenagakerjaan, Berikut Cara Cek Saldo dan Mencairkan Dana BPJS
Dengan memiliki saldo di BPJS Ketenagakerjaan, seseorang yang tidak lagi bekerja diharapkan bisa membuka lapangan pekerjaan terbaru dan terbebas dari risiko jatuh miskin.
Namun setelah tidak lagi bekerja atau akan pensiun, masih banyak yang bertanya syarat untuk mengajukan klaim BPJS Ketenagakerjaan. Berikut ini beberapa alasan pengajuan klaim dan syarat yang harus dipenuhi.
BACA JUGA:Database Honorer Se-Indonesia yang Berpeluang Diangkat Menjadi ASN, Cek Nama Anda di Sini (data 19)
Mengundurkan diri/ PHK
Peserta yang berstatus tidak aktif bekerja dimana pun dapat mengajukan manfaat klaim dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
2. E - KTP
3. Buku Tabungan