Ini Ketentuan Terbaru Cuti Karyawan Swasta 2024 Sesuai UU Cipta Kerja, Ada Cuti Panjang

Senin 13-05-2024,22:15 WIB
Reporter : Novan Alqadri
Editor : ahmad afandi

Aturan tersebut menekankan kata "kewajiban perusahaan," sehingga setiap pekerja dan buruh memiliki hak yang sama dan dijamin oleh undang-undang.

BACA JUGA:THR Sudah Diberikan Penuh, tapi Ini Alasan Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawannya

Namun dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023, pasal 81 mengubah pasal 79 UU ketenagakerjaan, memberikan hak libur dan cuti yang lebih terbatas.

Perpu tersebut hanya mewajibkan perusahaan memberikan cuti tahunan paling sedikit selama 12 hari kerja setelah pekerja atau buruh bekerja selama setahun.

Berbeda dengan undang-undang sebelumnya, kewajiban perusahaan untuk memberikan istirahat atau cuti panjang tidak lagi diatur.

Lebih lanjut, pasal dalam UU terbaru menyatakan bahwa "perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama."

BACA JUGA:Jangan Khawatir! Begini Cara Melaporkan Perusahaan yang Tidak Bayar THR Karyawan

Hal ini menunjukkan adanya fleksibilitas bagi perusahaan untuk menentukan ketentuan mengenai istirahat panjang sesuai dengan kesepakatan yang ada dalam berbagai perjanjian yang telah disepakati bersama.

Ketentuan cuti panjang sesuai UU Cipta Kerja untuk karyawan swasta

Dalam Undang-Undang Cipta Kerja terbaru dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, terdapat ketentuan mengenai cuti panjang karyawan.

Aturan tersebut menyebutkan bahwa selain waktu istirahat yang terdiri dari istirahat antara jam kerja, istirahat mingguan, dan cuti tahunan, perusahaan tertentu memiliki kewenangan untuk memberikan istirahat panjang. Dengan catatan, aturan tersebut harus diketahui baik oleh karyawan dan pemberi kerja.

BACA JUGA:Minimal Gaji Karyawan untuk Ajukan KUR BRI, Ini Syarat agar Pinjaman Rp 30 Juta Langsung ACC

Oleh karena itu ketentuan mengenai cuti panjang dapat bervariasi tergantung pada kesepakatan antara perusahaan dan pekerja.

Berdasarkan regulasi ini, perlu dicatat bahwa perusahaan yang memberikan istirahat panjang tidak diperbolehkan mengurangi jatah cuti tahunan yang telah ditetapkan.

Namun peraturan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 menyebutkan bahwa hanya perusahaan tertentu yang dapat memberikan istirahat panjang.

Meskipun demikian tidak ada ketentuan yang menjelaskan dengan jelas jenis perusahaan mana yang dianggap dapat menentukan cuti panjang dan jenis perusahaan mana yang tidak.

Kategori :