Ini Ketentuan Terbaru Cuti Karyawan Swasta 2024 Sesuai UU Cipta Kerja, Ada Cuti Panjang

Senin 13-05-2024,22:15 WIB
Reporter : Novan Alqadri
Editor : ahmad afandi

BACA JUGA:Jadi Calo Penerimaan Karyawan Bank, Oknum PNS Seluma Dipolisikan

Dengan merujuk pada ketentuan ini, cuti besar hanya akan diberikan jika telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Begitu juga dengan syarat dan durasi waktu cuti besar, semuanya menjadi wewenang perusahaan.Oleh karena itu, penting bagi perusahaan dan pekerja untuk memiliki kesepakatan tertulis yang mengatur hal-hal terkait cuti panjang, sehingga keduanya dapat memahami dan mematuhi ketentuan yang berlaku.

Nah itulah ketentuan terbaru cuti karyawan swasta 2024 sesuai UU Cipta Kerja, ada cuti panjang.

 

(Novan)

Kategori :