Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2023 Tepat Waktu, Naik 2 Kali Lipat

Kamis 30-03-2023,09:49 WIB
Reporter : Tim

Sementara untuk guru yang belum memiliki SK inppasing atau penyetaraan akan diberikan tunjangan sebesar Rp1.500.000 per bulan. 

Namun, dalam peraturan yang terbaru berdasarkan Peraturan Sekjen Kemdikbud Ristek Nomor 18 Tahun 2021 juga mengatur tentang tunjangan bagi guru honorer. 

Berdasarkan peraturan tersebut bahwa guru honorer yang telah lulus PPPK akan diberikan tambahan regulasi sesuai dengan surat keputusan pengangkatan 

Dengan demikian, gaji untuk guru honorer yang berstatus PPPK menjadi naik dua kali lipat yang semula Rp1.500.000 berubah menjadi Rp2.966.500. 

Sama halnya nanti untuk pemberian tunjangan bagi guru non PNS tersebut akan naik sebesar dua kali lipat juga. 

Selain itu, terdapat Peraturan Presiden RI Nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK. 

Lebih lanjut, berdasarkan peraturan tersebut gaji guru PPPK akan berbeda untuk masing-masing golongannya.

 

(tim)

Kategori :