- Subang
- Jambi
- Agam
- Sukabumi
- Bali
- Cirebon
- Tangerang
Perlu diketahui, pencairan di beberapa daerah pada bulan Maret 2023 tersebut merupakan bawaan dari tahun 2022 lalu, seperti dikutip dari YouTube Guru Abad 21.
Seperti yang telah disampaikan, bahwa untuk para guru yang berada di bawah naungan Kemenag, akan mendapatkan tunjangan secara per bulan, sesuai juknis.
Sementara para guru di bawah naungan Kemdikbud, tidak ada juknis yang mengatur pencairan tunjangan sertifikasi yang dilakukan per bulan.
Kenaikan tunjangan sertifikasi guru ini dimuat dalam Peraturan Sekjen Kemdikbud Ristek Nomor 18 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis pengelolaan penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru non PNS.
Tunjangan Naik
Peraturan tersebut diberlakukan untuk menggantikan peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Sekjen Kemdikbud Ristek Nomor 6 Tahun 2020 mengenai petunjuk teknis pengelolaan tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru non PNS.
Sebelumnya, dalam Peraturan Sekjen Kemdikbud Nomor 6 tahun 2020 ini memaparkan besaran tunjangan profesi guru bukan PNS yang sudah memiliki SK inppasing atau penyetaraan sama besar dengan gaji pokok PNS.