JAKARTA, RBTVCAMKOHA.COM – Kabar buat guru di Indonesia. Kepastian pencairan tunjangan sertifikasi guru merupakan info yang paling ditunggu oleh para tenaga pendidik yang memenuhi kualifikasi untuk mendapatkannya.
BACA JUGA:Libur Lebaran Jadi 7 Hari, Cuti Bersama Dimajukan, Catat Tanggalnya
Tunjangan sertifikasi guru akan memberikan manfaat yang bisa menunjang atau meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik.
BACA JUGA:Sedih, Tidak Ada Anggaran Untuk THR, Begini Nasib THLT Kabupaten Lebong
Apalagi menjelang hari raya Idul Fitri 1444 H seperti sekarang ini, pencairan tunjangan sertifikasi guru akan sangat memberikan manfaat guna memenuhi kebutuhan saat hari besar tersebut tiba.
BACA JUGA:RESMI, Keterangan Lengkap Menkeu Sri Mulyani Soal Penerima THR 2023, Besaran dan Jadwal Pencairan
Perlu diketahui bahwa pencairan tunjangan sertifikasi guru tersebut memiliki mekanisme yang berbeda antara Kemenag dengan Kemdikbud.
BACA JUGA:Ini Syarat, Cara Daftar dan Jadwal Tes CPNS 2023, Lulusan SMA/SMK dan S1 Segera Siapkan
Dilansir dari simpatika.kemenag.go.id, Kemenag memiliki dasar kebijakan dalam pencairan tunjangan sertifikasi guru, yaitu Keputusan Direktur Pendidikan Islam no 7475 tahun 2022.
BACA JUGA:Tes CASN Dibuka 1-30 April 2023, Tersedia 4.138 Formasi untuk SMA/SMK Sederajat, Berikut Daftarnya
Bab 4 kebijakan tersebut tentang mekanisme pembayaran, poin ketiga menyebutkan “Pembayaran tunjangan profesi dapat diberikan secara bertahap atau setiap bulan sesuai kondisi satuan kerja”.
BACA JUGA:Tarif Tol Palembang-Bakauheni untuk Mudik Lebaran 2023 Tak Berubah, Ini Rincian Biayanya
Sementara untuk para guru yang berada di bawah naungan Kemdikbud, harus menunggu status valid untuk Info GTK masing masing terlebih dahulu.
BACA JUGA:Senyum Dong, Tahun Ini Dosen dan Guru Juga Dapat THR Spesial, Ini Hitungannya
Ada sedikit perbedaan info GTK antara tahun 2022 dengan tahun 2023, sehingga kemungkinan terjadi sedikit keterlambatan pencairan tunjangan.