Kasus pemerkosaan dan pembunuhan Vina ditangani oleh Polda Polres Cirebon Kota. Usai menjalani serangkaian penyidikan intensif, polisi menyimpulkan bahwa pelaku pembunuhan berjumlah sebelas orang.
BACA JUGA:Janda Muda ini Dikerjai Pelaku Saat Lelap Tidur, Korban Hanya Bisa Pasrah Walau Tak Rela
Delapan pelaku telah dihukum, tujuh di antaranya divonis penjara seumur hidup, mereka adalah Jaya berusia 23 tahun, Supriyanto 20 tahun, Eka Sandi 24 tahun, Hadi Saputra 23 tahun, Eko Ramadani 27 tahun, Sudirman 21 tahun, dan Rivaldi Aditya Wardana 21 tahun.
Hukuman yang dijatuhkan pada tujuh pelaku itu lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut mereka dengan hukuman mati. Satu orang pelaku lainnya yang masih di bawah umur bernama Saka Tatal, dihukum delapan tahun penjara.
BACA JUGA:Bikin Orang Satu Kampung Marah, Begini Cara Abu Nawas Turunkan Hujan saat Kemarau
Sementara itu, tiga pelaku lainnya hingga kini masih buron. Polda Jawa Barat pada Selasa, 14 Mei 2024 mengumumkan kepada publik identitas tiga pelaku tersebut ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Berikut ini identitas lengkap dengan ciri-ciri dari tiga pelaku buron tersebut dikutip dari pengumuman dalam postingan Instagram resmi Polda Jawa Barat @humaspoldajabar.
BACA JUGA:7 Tanaman Pembawa Rezeki di Depan Rumah, Apakah Anda Sudah Punya?
1. Pegi alias Perong
Usia : 22 Tahun (2016) – 30 Tahun (2024)
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal Terakhir : Desa Banjarwangun Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon
Ciri-Ciri Khusus : Tinggi 160, Badan Kecil, Rambut Kriting, Kulit Hitam
BACA JUGA:12 Jenis Tanaman Pembawa Hoki! Katanya Rezeki Auto Ngalir, Cek Yuk Tanaman Apa Saja
2. Andi