Pastikan Ikut Tes CPNS, Segini Gaji serta Tunjangan PNS Lulusan SMA dan SMK

Kamis 16-05-2024,09:51 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Purnama Sakti

Tukin PNS ditentukan oleh peraturan pemerintah di masing-masing Kementerian atau Lembaga (K/L).

Rincian Tunjangan PNS

Selain gaji, PNS lulusan SMA dan SMK juga mendapat tunjangan dari pemerintah. Berikut ini daftar lengkap tunjangan PNS beserta besarannya:

BACA JUGA:Terkendala Mesin, Pesawat Garuda yang Mengangkut Jemaah Haji Putar Balik

1. Tunjangan Suami/Istri 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 1992 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil menyatakan bahwa kepada Pegawai Negeri Sipil yang beristri/bersuami diberikan tunjangan isteri/suami sebesar 10 persen dari gaji pokok. 

Apabila suami istri kedua-duanya berkedudukan sebagai Pegawai Negeri, maka tunjangan keluarga diberikan kepada yang mempunyai gaji pokok yang lebih tinggi. 

2. Tunjangan Anak 

Dalam aturan yang sama juga disebutkan, kepada Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai anak atau anak angkat, yang berumur kurang dari 21 tahun, belum pernah kawin, tidak mempunyai penghasilan sendiri, dan nyata menjadi tanggungannya, diberikan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok tiap-tiap anak. 

BACA JUGA:Kompak Naik, Ini Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 16 Mei 2024, Paling Murah Segini

Ketentuan sebagaimana dimaksud dapat diperpanjang sampai umur 25 tahun apabila anak tersebut masih bersekolah. 

Tunjangan anak sebagaimana dimaksud diberikan sebanyak-banyaknya untuk 3 orang anak, termasuk 1 orang anak angkat. 

3. Tunjangan Makan 

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 disebutkan bahwa PNS dengan golongan 1 dan golongan 2 mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan 3 dapat Rp 37.000 per hari. 

4. Tunjangan Jabatan Struktural 

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural ditetapkan besaran terendah untuk Eselon VA sebesar Rp 360.000 per bulan, lalu Rp 490.000 per bulan untuk Eselon IVB, sebesar Rp 540.000 untuk Eselon IVA, sebesar Rp 1.260.000 per bulan untuk Eselon IIIA, dan tertinggi sebesar Rp 5.500.000 untuk Eselon IA. 

Kategori :