Pastikan Ikut Tes CPNS, Segini Gaji serta Tunjangan PNS Lulusan SMA dan SMK

Kamis 16-05-2024,09:51 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Purnama Sakti

BACA JUGA:Ini 10 Ras Kucing Yang Dianggap Membawa Keberuntungan Bagi Pemiliknya, Kamu Punya?

5. Tunjangan Kinerja atau Tukin 

Untuk diketahui, menurut Peraturan Kepala BKN Nomor 20 Tahun 2011 disampaikan bahwa Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil. 

Ada 17 faktor yang digunakan untuk menilai jabatan fungsional dilingkungan BKN, diantaranya pengetahuan yang dibutuhkan jabatan, pedoman kerja, kompleksitas kerja, hubungan personal, persyaratan fisik, dan lingkungan kerja. 

Berdasarkan faktor tersebut terdapat nilai jabatan yang berbeda-beda dan berjenjang, yaitu nilai jabatan terendah ditetapkan 190 dan nilai jabatan tertinggi ditetapkan 4.730. 

BACA JUGA:Bulu Kucing Bisa Bikin Wanita Jadi Mandul? Simak Faktanya di Sini

Dalam penetapan besaran tunjangan tersebut Menteri Keuangan/Pejabat yang berwenang menetapkan indeks sebesar Rp. 5.000 untuk setiap nilai jabatan.  

Sebagai contoh, Sekretaris Utama dengan kelas jabatan 17 dan nilai jabatan 4.585. Maka penghitungan besaran tunjangan kinerja sebagai berikut: 

Sekretaris Utama, 4.585 x Rp.5000 = Rp. 22.925.000 

Dengan begitu, tunjangan yang akan didapatkan seorang Sekretaris Utama sebesar Rp 22.925.000. 

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) nominal yang diperoleh Peringkat jabatan 27 dengan jabatan sebagai Pejabat Struktural Eselon I sebesar Rp 117.375.000 dan terendah dengan peringkat jabatan 4 sebagai pelaksana sebesar Rp 5.361.800. 

BACA JUGA:Baik Untuk Kesehatan Fisik dan Mental, Ini 6 Manfaat Memelihara Kucing di Rumah

6. Tunjangan Umum PNS 

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil disebutkan bahwa penerima tunjangan umum merupakan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan. 

Adapun besaran tunjangan umum PNS yang didapatkan setiap bulannya, sebagai berikut: PNS Golongan IV tunjangan umum yang diperoleh sebesar Rp 190.000 per bulan, PNS Golongan III sebesar Rp 185.000 per bulan, tunjangan umum PNS Golongan II sebesar Rp 180.000 per bulan, dan untuk PNS Golongan I diberikan tunjangan umum sebesar Rp 175.000 per bulan.

BACA JUGA:Bisa Menurunkan Stres dan Hipertensi, Ini 7 Manfaat Dengkuran Kucing Untuk Kesehatan

Kategori :