Sejarah Keanggotaan Palestina di PBB yang Ditolak oleh 9 Negara, Termasuk AS

Sabtu 18-05-2024,11:00 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Fitriani

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Sejarah keanggotaan Palestina di PBB, yang ditolak oleh 9 negara, termasuk AS.

Pada Jumat (10/5/2024) yang lalu, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melakukan pengesahan resolusi mengenai keanggotaan Palestina

BACA JUGA:Simak 10 Tips Merawat Mobil agar Tetap Optimal Meski Jarang Dipakai

Hasilnya, sembilan negara menolak keanggotaan Palestina dalam PBB. Negara-negara yang memberikan penolakan tersebut termasuk Amerika Serikat, Israel, Argentina, Republik Ceko, Hungaria, Papua Nugini, Mikronesia, Nauru, dan Palau.

Dalam pemungutan suara yang dilakukan, mayoritas negara anggota PBB, yakni 143 negara, mendukung Palestina menjadi anggota penuh PBB. Sedangkan, 25 negara memilih untuk abstain, artinya tidak memberikan suara.

Resolusi ini memberikan penambahan hak kepada Palestina di dalam PBB, yang memungkinkan mereka memiliki kedudukan yang lebih kuat. Majelis Umum PBB juga mendorong Dewan Keamanan PBB untuk mempertimbangkan kembali pengajuan Palestina sebagai anggota penuh PBB.

BACA JUGA:Parents Perlu Tahu! Ini Efek Radiasi Hp pada Anak, Jangan Beri Anak Hp Keseringan Jika Tidak Mau Ini Terjadi

Hingga saat ini, jumlah negara anggota PBB mencapai 193. Palestina sebelumnya hanya memiliki status sebagai negara pengamat non-anggota PBB. Status ini mengakibatkan Palestina tidak memiliki hak untuk memberikan suara dalam berbagai keputusan di dalam organisasi tersebut.

Sejak lama, Palestina telah mengajukan permohonan untuk menjadi anggota penuh di PBB, namun statusnya tetap terbatas sebagai pengamat karena adanya sengketa wilayah yang berlangsung antara Palestina dan Israel.

Bagaimana Sejarah Keanggotaan Palestina di PBB?

Berikut kronologi sejarah bagaimana negara Palestina muncul dalam organisasi internasional seperti PBB hingga diusulkan menjadi anggota tetap, sebagaimana dikutip dari laman resmi PBB.

1917-1947

Pada 1917, terdapat mandat dari pemerintahan Inggris untuk mendukung pembangunan rumah nasional bagi orang-orang Yahudi di Palestina.

BACA JUGA:Cara Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian Syariah, Bisa Cair Rp 100 Juta, Syarat Usia 21-65 Tahun

Pada 1922, secara administratif, Palestina merupakan salah satu bekas wilayah Ottoman yang ditempatkan di bawah pemerintahan Inggris oleh PBB. Kemudian selama 'Mandat Inggris' berlangsung, terjadi imigrasi Yahudi besar-besaran terutama dari Eropa Timur, ke wilayah Palestina.

Kategori :