Sejarah Keanggotaan Palestina di PBB yang Ditolak oleh 9 Negara, Termasuk AS

Sabtu 18-05-2024,11:00 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Fitriani

Pada 2011, Presiden Palestina, Mahmoud Abbas mengajukan permohonan untuk negaranya agar menjadi anggota PBB. UNESCO kemudian mengakui Palestina sebagai Anggota.

Tepat pada tanggal 29 November 2012, Palestina diberikan status negara pengamat non-anggota di PBB. Status ini belum membuat Palestina memiliki hak suara di PBB.

Pada akhirnya, kekerasan dan serangan terus dilancarkan beberapa kali oleh Israel di Jalur Gaza. Mulai dari Juli-Agustus 2014 hingga Oktober 2023 dan masih berlangsung hingga 2024.

2024

Majelis Umum PBB secara resmi meminta Dewan Keamanan PBB untuk mempertimbangkan kembali permohonan Palestina pada 2011 untuk menjadi anggota penuh PBB.

Adapun, syarat untuk menjadi anggota, harus atas persetujuan Majelis Umum dan Dewan Keamanan. Lima anggota tetap Dewan Keamanan PBB yakni Amerika Serikat, Rusia, Cina, Prancis dan Inggris adalah negara yang mempunyai hak veto atau hak istimewa.

Dalam permohonan ini, AS telah mengindikasikan bahwa penolakannya terhadap status anggota Palestina di PBB, karena tidak adanya kesepakatan yang lebih luas antara Palestina dengan Israel, sebagaimana dikutip dari Al Jazeera.

Saat ini, sudah ada 143 negara atau lebih dari dua pertiga anggota Majelis Umum yang mengakui Palestina sebagai sebuah negara. Ini artinya, mayoritas negara di dunia setuju terhadap dukungan Palestina menjadi anggota ke-194 PBB.

Meski begitu, tanpa mengesampingkan mayoritas anggota Majelis Umum, masih ada negara di Dewan Keamanan yang nyatanya memiliki hak veto.

Hasil voting Majelis Umum PBB ini tidak memberikan keanggotaan penuh pada Palestina. Dukungan 143 negara ini hanya menjadi pengakuan secara simbolis bahwa Palestina memenuhi syarat untuk bergabung dengan PBB.

Demikianlah, itulah sejarah keanggotaan Palestina di PBB yang ditolak oleh 9 negara, termasuk AS.

(Sheila Silvina)

Kategori :