Pada 1937, terdapat tuntutan kemerdekaan dan perlawanan bangsa Arab di Palestina terhadap imigrasi, yang menyebabkan pemberontakan dan kekerasan dari kedua belah pihak. Kemudian, Inggris menyerahkan masalah Palestina ke PBB pada 1947.
1947-1977
PBB mengusulkan penghentian 'Mandat Inggris' dan pembagian Palestina menjadi dua negara merdeka, satu negara Arab Palestina dan satu lagi negara Yahudi, dengan Yerusalem sebagai wilayah yang diinternasionalkan (Resolusi 181 (II) tahun 1947).
Pada 1948, terjadi perang antara Israel dan beberapa negara-negara Arab. Israel kemudian memproklamirkan kemerdekaannya. Akibatnya, lebih dari separuh penduduk Arab Palestina melarikan diri atau diusir.
Pada penyerangan tahun 1967, Israel berhasil menduduki wilayah tersebut (Jalur Gaza dan Tepi Barat) termasuk Yerusalem Timur, yang kemudian dianeksasi oleh Israel. Penyerangan ini mengakibatkan eksodus kedua warga Palestina, yang diperkirakan berjumlah setengah juta orang.
Resolusi Dewan Keamanan 242 PBB (1967) kemudian merumuskan prinsip-prinsip perdamaian yang adil dan abadi, termasuk penarikan Israel dari wilayah yang diduduki konflik, penyelesaian masalah pengungsi yang adil, dan penghentian semua klaim atau keadaan berperang.
BACA JUGA:Daftar 15 Hp Radiasi Tinggi, Salah Satunya Hp Keluaran Terbaru! Cek Sebelum Beli
Pada 1974, Majelis Umum PBB menegaskan kembali hak-hak rakyat Palestina yang tidak dapat dicabut untuk menentukan nasib sendiri, kemerdekaan nasional, kedaulatan, dan hak untuk kembali.
Pada tahun berikutnya, Majelis Umum membentuk Komite Pelaksanaan Hak-Hak yang Tidak Dapat Dicabut dari Rakyat Palestina dan menganugerahkan status pengamat kepada Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) di Majelis dan konferensi PBB.
1977-1990
Pada September 1983, Konferensi Internasional tentang Pertanyaan Palestina (ICQP) mengadopsi prinsip-prinsip berikut:
- Perlunya menentang pemukiman Israel dan tindakan Israel untuk mengubah status Yerusalem
- Hak semua negara di kawasan untuk hidup dalam lingkungan yang aman dan internasional
- Pengakuan batas-batas
- Pencapaian hak-hak rakyat Palestina yang sah dan tidak dapat dicabut
Pada tahun 1987, pemberontakan massal melawan pendudukan Israel dimulai di Wilayah Pendudukan Palestina (intifada). Dalam peristiwa ini, serangan brutal Israel mengakibatkan banyak korban jiwa di kalangan penduduk sipil Palestina.