11. Cihonggi Freono selaku Wakil Direktur CV. Cahaya Dharma Konstruksi dituntut dengan pidana penjara 1 tahun 2 bulan penjara denda 50 juta subsider 1 bulan penjara
12. Suparman selaku Direktur CV. Defira dituntut dengan pidana penjara 1 tahun 2 bulan penjara denda 50 juta subsider 1 bulan penjara.
BACA JUGA:Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Minta Perda Kearsipan dan Perpustakaan Segera Disosialisasikan
JPU Kejati Bengkulu Rozano Yudistira mengatakan, tuntutan berbeda yang diberikan kepada 12 terdakwa korupsi BTT salah satu faktornya adalah kerugian negara Rp 1,5 miliar sudah dipulihkan.
"Adanya perbedaan tuntutan sudah kami pertimbangan, salah satunya karena kerugian negara sudah pulih seluruhnya dan saat ini dititipkan di rekening Kejari Seluma," kata Rozano.
BACA JUGA:Cek 7 Tabel Kredit Motor di Pegadaian Syariah 2024 Angsuran 36 Bulan Tanpa Bunga
Selama persidangan juga terlihat peran dari masing-masing terdakwa. Rekanan mempertanggung jawabkan kerugian yang ditimbulkan dari setiap proyek yang mereka kerjakan.
Dari persidangan diketahui, 8 item proyek yang dikerjakan bermasalah dan menjadi temuan. Sementara itu, pengguna anggaran dalam hal ini terdakwa Mirin mempertanggung jawabkan seluruh 8 kegiatan yang dikerjakan dari anggaran BTT.
BACA JUGA:KPM PKH dan BPNT, Simak Jadwal Pencairan Bansos Periode Mei-Juni Melalui Situs Ini
"Para rekanan hanya mempertanggung jawabkan kerugian yang timbul dari proyeknya masing-masing. Sementara itu untuk terdakwa Mirin mempertanggung jawabkan seluruh kegiatan yang dianggarkan dari BTT," beber Rozano.
BACA JUGA:Anti Ilegal! Ini 7 Cara Mudah Mengecek Koperasi yang Terdaftar di OJK, Yuk Cek
Sementara itu ketika disinggung soal SK yang dikeluarkan Bupati Seluma Erwin Octavian soal tanggap bencana dan dilakukan pencairan sudah benar, hanya saja oleh Mirin selaku pengguna anggaran dan kepala BPBD digunakan untuk pasca bencana contohnya perbaikan dan lain sebagainya yang pada intinya hal tersebut merupakan pasca bencana atau disimpulkan penggunaannya tidak tepat sasaran.
BACA JUGA:4 Jenis Bansos Periode Mei-Juni Cair Serentak, Cek Jadwal dan Daftar Penerimany di Sini
Pagu anggaran BTT yang dikelola oleh BPBD Seluma yakni sebesar Rp 3,8 miliar. Anggaran ini digunakan untuk mengerjakan 8 kegiatan dan 4 pengawasan yakni:
1. Rehab jembatan gantung di Desa Padang Merbau Kecamatan Seluma Selatan yang dikerjakan CV. Azelia Roza Lestari dengan nilai pekerjaan Rp 495 juta
2. Pemasangan bronjong jembatan gantung Air Seluma Puguk yang dikerjakan oleh CV. Seluma Jaya Konstruksi dengan nilai pekerjaan Rp 330 juta