Dugaan Korupsi Proyek BTT BPBD Seluma, Siapa yang Disebut Made Sukiade Terima Aliran Dana

Selasa 21-05-2024,22:44 WIB
Reporter : Rendra Aditya
Editor : Agus Faizar

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Sidang perkara dugaan Korupsi Bantuan Tidak Terduga (BTT) di Dinas BPBD Kabupaten Seluma kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa dan kuasa hukum.

BACA JUGA:Serupa tapi Tak Sama! Ini Perbandingan HP Redmi 13c dan Poco C65, Harga Cuma Rp 1 Jutaan

Selain meminta keringanan hukuman dan bahkan permintaan bebas kepada majelis hakim, kuasa hukum para terdakwa juga meminta agar jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Bengkulu dan penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu menyeret sejumlah pihak lain yang terlibat.

BACA JUGA:Daftar 7 Koperasi Simpan Pinjam Tanpa Jaminan, Aman dan Terpercaya

Bahkan Made Sukiade yang menjadi kuasa hukum terdakwa Nopian Hadinata selaku Direktur CV Atha Buana Consultan meminta Bupati Seluma ikut harus bertanggung jawab dan diseret dalam perkara ini.

BACA JUGA:BLT PIP Hingga Rp1,8 Juta Cair Mei 2024 ke Siswa SD SMP SMA, Ini Cara Cek Penerima PIP Lewat Hp

Dijelaskan Made, jika berdasarkan teori kausalitas atau sebab akibat yang pihaknya sampaikan dalam nota pembelaan. Tanpa adanya surat Bupati dan SK dalam pelaksanaan Penanggualangan Bencana Alam yang ada di Kabupaten Seluma tahun 2022  pekerjaan ini bisa dilaksanakan. Atau sebaliknya, tanpa adanya SK dan pernyataan Bupati maka pekerjaan bencana alam tidak mungkin dilaksanakan.

BACA JUGA:Mau Pinjaman BCA Rp 10 Juta Tanpa Jaminan Apapun, Begini Caranya

Made kembali menyampaikan bahwa berdasarkan fakta yang diterangkan Kepala BPBD Seluma Mirin yang saat ini sebagai terdakwa dalam BAP di Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu ditingkat penyidikan, jika Bupati Seluma diduga menerima aliran dana dalam pengerjaan proyek tersebut.

BACA JUGA:Koperasi Simpan Pinjam Online Langsung Cair, Lengkapi 9 Persyaratan Ini

Sehingga sambung Made, dalam perkara ini Bupati Seluma juga seharusnya diproses seperti 12 terdakwa ini.

"Jadi kita ada pilih tebang, dipilih dulu baru ditebang. Artinya, apabila buahnya masih banyak, bunganya masih bagus dan mendapatkan hasil maka batang tersebut tidak akan ditebang," ujar Made pasca pembacaan pembelaan.

BACA JUGA:BPNT Rp 400 Ribu Bulan Mei-Juni Sudah Cair ke Rekening KPM, Segera Cek Daftar Penerima

Lain dari itu, Made menjelaskan jika dalam perkara ini Kliennya sudah bekerja sebagai mana aturan. Salah satunya membuat RAB atau Rencana Anggaran Biaya atau gambar yang diminta BPBD Seluma dan hal tersebut merupakan sah saja sesuai dengan pekerjaan.

Kategori :