NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Pemilik mobil listik wajib tahu! Segini pajak mobil listrik di Indonesia, cek juga insentif pajaknya.
Mobil listrik semakin populer di Indonesia seiring dengan upaya pemerintah untuk mengurangi emisi karbon dan mendukung transportasi ramah lingkungan.
BACA JUGA:Simak! Ini Cara Menghitung Pajak PPN dan PPH Pembelian Barang, Wajib Mengerti
Namun, sebelum memutuskan untuk membeli mobil listrik, penting untuk memahami ketentuan pajak, tarif yang berlaku, serta insentif pajak yang tersedia.
Artikel ini akan mengulas jenis-jenis mobil listrik, aturan dan tarif pajak, serta insentif yang dapat Anda manfaatkan.
BACA JUGA:DC Pinjol Datang ke Rumah? Jangan Panik, Coba Lakukan 7 Cara Ini untuk Menghadapinya
Jenis-Jenis Mobil Listrik
Ada beberapa kategori kendaraan listrik roda empat yang harus dipahami sebelum Anda memutuskan memilikinya. Setiap jenis mobil listrik mempunyai prinsip kerja yang berbeda-beda:
1. Plug In Hybrid Electric Vehicle (PHEV)
- PHEV adalah sejenis mobil listrik ramah lingkungan yang memiliki baterai yang dapat diisi ulang melalui sumber listrik eksternal. Mobil ini menggabungkan motor listrik dengan mesin pembakaran internal.
- Keunggulan PHEV adalah fleksibilitasnya karena dapat menggunakan listrik maupun bahan bakar.
BACA JUGA:Auto Lancar Gaming, Ini 3 Daftar HP Xiaomi RAM 8 GB Harga di Bawah Rp 2 Juta
2. Battery Electric Vehicle (BEV)
- BEV adalah mobil listrik murni yang hanya menggunakan baterai sebagai sumber energi. Kendaraan ini tidak memerlukan bahan bakar sama sekali.
- Pengisian ulang energi dilakukan melalui saluran listrik di stasiun pengisian atau rumah.
- BEV biasanya memiliki harga lebih mahal karena biaya produksi baterainya yang tinggi.
3. Hybrid Electric Vehicle (HEV)
- HEV adalah kendaraan yang menggabungkan motor listrik dengan mesin pembakaran internal. Energi baterai dihasilkan dari mesin pembakaran dan sistem pengereman regeneratif.
- Tidak memerlukan pengisian ulang listrik eksternal karena baterai diisi ulang selama kendaraan berjalan.