Pemilik Mobil Listrik Wajib Tahu, Segini Pajak Mobil Listrik di Indonesia, Cek juga Insentif Pajaknya

Kamis 23-05-2024,16:11 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti

4. Fuel Cell Electric Vehicle (FCEV)
- FCEV menggunakan hidrogen sebagai sumber energi. Hidrogen bereaksi dengan oksigen dalam sel bahan bakar untuk menghasilkan listrik.
- FCEV masih jarang digunakan di Indonesia dan dianggap sebagai teknologi masa depan untuk mobil listrik.

BACA JUGA:UMKM Bisa Pinjam, Ini Tabel Angsuran Kupedes BRI 2024 Tenor 60 Bulan, Siapkan Syarat Ini

Aturan dan Tarif Pajak Mobil Listrik

Pengenaan pajak mobil listrik diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan PP No. 74 Tahun 2021.

BACA JUGA:Biar Ngga Salah, Ini Aturan Pajak UMKM 2024 Sesuai Kategori Penghasilan

Insentif Pajak Mobil Listrik 2024

Pemerintah memberikan insentif pajak mobil listrik melalui Peraturan Menteri Keuangan No 8 Tahun 2024. Insentif ini berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang Ditanggung Pemerintah (DTP):

- PPN sebesar 10% dari Harga Jual untuk kendaraan berbasis listrik roda empat tertentu dengan TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri) minimal 40%.

- PPN sebesar 5% dari Harga Jual untuk bus listrik besar dengan TKDN minimal 20% sampai dengan kurang dari 40%.

BACA JUGA:HUT ke-21 Kabupaten Kaur, PNS dan Pelajar Berprestasi Dapat Penghargaan

 

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM):

- 15% untuk kendaraan bermotor yang dapat mengangkut 10 hingga 15 orang, termasuk bagi pengemudi motor listrik beserta semua penggerak utamanya memakai daya listrik yang berasal dari baterai maupun tempat penyimpanan energi lainnya.

BACA JUGA:Mutasi Lingkungan Kejaksaan, Wakajati dan Kajari Bengkulu Utara juga Dimutasi

- 10% untuk kendaraan bermotor dengan kabin ganda yang digerakkan memakai motor listrik beserta semua penggerak utamanya memakai listrik, baik berasal dari baterai maupun pembangkit listrik lain pada kendaraan atau di luar kendaraan.

- 15% dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar 0% dari Harga Jual untuk mobil berteknologi battery electric vehicle (BEV) atau plug in hybrid electric vehicle (PHEV) yang konsumsi bahan bakarnya sama dengan 28 km/liter atau lebih.

Kategori :