Pemilik Mobil Listrik Wajib Tahu, Segini Pajak Mobil Listrik di Indonesia, Cek juga Insentif Pajaknya

Kamis 23-05-2024,16:11 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti

BACA JUGA:DC Pinjol Datang ke Rumah? Jangan Panik, Coba Lakukan 7 Cara Ini untuk Menghadapinya

Selain pajak penjualan (PPnBM), pajak kepemilikan mobil listrik juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 8 Tahun 2020. Pajak ini meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB):

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB):

- Pajak mobil listrik berbasis baterai ditetapkan dengan nilai tertinggi 30% dari pengenaan PKB dasar.

- Jika digunakan untuk transportasi angkutan umum, tarif pajak tertinggi adalah 20% dari pengenaan PKB dasar.

BACA JUGA:Tabel Angsuran BRI Umum 2024, Pinjam Rp 70-100 Juta Per Bulan Cuma Bayar Segini

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB):

- Tarif pajak tertinggi adalah 30% dari pengenaan BBNKB dasar.

- Jika digunakan untuk transportasi angkutan umum, tarif tertinggi adalah 20% dari pengenaan BBNKB dasar

BACA JUGA:Peringatan HUT ke-21 Kabupaten Seluma, Investasi 12 Perusahaan Sawit Tembus Rp 374 Miliar

Dengan insentif ini, tarif PPN yang harus dibayar pembeli mobil listrik hanya sebesar 1% dari harga jual, dan untuk bus listrik sebesar 6%.

Kelebihan Mobil Listrik

Memiliki mobil listrik menawarkan berbagai kelebihan, meliputi:

1. Kabin Mobil Lebih Senyap
Mobil listrik memiliki kabin yang lebih tenang dan senyap karena tidak ada suara mesin pembakaran.

2. Ramah Lingkungan
Mobil listrik tidak menghasilkan emisi gas buang, sehingga lebih ramah lingkungan dibandingkan dengan mobil berbahan bakar fosil.

3. Pengisian Lebih Cepat dan Jarak Tempuh Lebih Jauh
Beberapa model mobil listrik dapat menempuh jarak hingga ratusan kilometer dengan sekali pengisian baterai.

Kategori :