SIM C Terlanjur Mati, Begini Tahapan dan Biaya Membuat SIM C serta Perpanjangan SIM secara Online

Kamis 23-05-2024,17:20 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Purnama Sakti

- Berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A Umum

- Berusia 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM B I Umum

- Berusia 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM B II Umum

Persyaratan usia yang tertera di atas berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).

BACA JUGA:Yakin Aman? Ini 7 Risiko Galbay Paylater, Jangan Coba-coba Mangkir, Urusan Bisa sampai Hukum

Administrasi

1. Mengisi formulir pengajuan SIM dan tanda bukti pendaftaran elektronik

2. Menyertakan sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi maksimal 6 bulan setelah terbit

3. Melaksanakan perekaman biometrik meliputi sidik jari, pengenalan wajah, dan retina mata

4. Telah membayar dan menyertakan bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

5. Bagi WNA, syarat administrasi pembuatan SIM Online wajib menyerahkan fotokopi Surat Izin Kerja dari Kementerian yang membidangi Ketenagakerjaan bagi WNA yang bekerja di Indonesia

Dokumen keimigrasian meliputi:

1. Paspor dan kartu izin tinggal tetap (KITAP) bagi yang berdomisili tetap di Indonesia

2. Paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas diri lain bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan

BACA JUGA:Pemilik Mobil Listrik Wajib Tahu, Segini Pajak Mobil Listrik di Indonesia, Cek juga Insentif Pajaknya

3. Paspor dan visa dinas atau kartu izin tinggal sementara (KITAS) bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli pelajar yang bersekolah di Indonesia

Kategori :