NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – SIM C terlanjur mati, begini tahapan dan biaya membuat SIM C serta perpanjangan SIM secara online.
Surat Izin Mengendara atau SIM sudah sepantasnya dimiliki oleh setiap pengendara. Seperti diketahui, SIM memiliki batas waktu berlaku. Setelah batas waktu berakhir, pemiliknya harus melakukan perpanjangan.
Untuk tahapan pembuatan SIM saat ini sudah semakin dipermudah, karena pembuatan SIM bisa dilakukan secara online.
BACA JUGA:Masih Ragu dan Takut Rugi? Begini Cara Menghitung Simulasi Kredit Mobil
Dengan cara online ini, masyarakat bisa melakukan pendaftaran tanpa harus ke kantor. Namun untuk ujian praktik tetap harus mendatangi kantor polisi.
Menurut berbagai sumber, SIM C telah dikelompokkan menjadi tiga jenis sejak 2023 lalu. Tujuannya untuk meningkatkan kualitas keselamatan berkendara bagi pengendara bermotor.
Tiga jenis SIM C yang dimaksud, di antaranya SIM C untuk motor dengan kapasitas mesin hingga 250cc, CI untuk motor 250cc hingga 500cc, dan CII untuk motor di atas 500cc.
BACA JUGA:Hanya Tanggal 27 Mei SIM Mati Bisa Diperpanjang Kembali, Ini Biaya dan Syaratnya
Berikut langkah-langkah pembuatan SIM online lengkap biaya dan syarat:
Cara Membuat SIM C Online
1. Pertama-tama, unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI melalui Google Play Store (Android) dan App Store (iOS)
2. Jika aplikasi telah selesai diunduh, pemohon perlu membuat akun
3. Lengkapi informasi pribadi saat membuat akun baru
4. Setelah itu, siapkan dokumen-dokumen penting, seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan pas foto
5. Login menggunakan akun yang telah didaftarkan sebelumnya