SIM C Terlanjur Mati, Begini Tahapan dan Biaya Membuat SIM C serta Perpanjangan SIM secara Online

Kamis 23-05-2024,17:20 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Purnama Sakti

6. Pilih opsi SIM dan pendaftaran SIM

7. Ikutilah petunjuk pengisian data

BACA JUGA:Khusus Tanggal Ini SIM Mati Bisa Diperpanjang Lagi Tidak Perlu Bikin Baru, Berikut Syaratnya

8. Jika proses pengisian data telah selesai, lakukan proses pembarayan pendaftaran SIM melalui aplikasi. Pastikan untuk membayar sesuai dengan nominal yang ditentukan dalam aplikasi

9. Lakukan ujian teori secara online. Ujian ini akan menguji pengetahuan pemohon pembuat SIM terkait dengan lalu lintas, tanda-tanda jalan, dan aspek penting lainnya. 

10. Jika telah lulus ujian teori, tentukan jadwal ujian praktek di SATPAS (Satuan Penyelenggaraan Administrasi SIM)

11. Setelah dinyatakan lulus ujian praktek, pemohon dapat mengambil SIM baru di SATPAS sesuai dengan jadwal dengan membawa bukti pembayaran 

BACA JUGA:SIM Mati Tidak Perlu Bikin Baru, Cukup Perpanjang, Ini Ketentuannya

Biaya Pembuatan SIM

Mengutip laman resminya, pembuatan SIM baru untuk semua jenisnya ditetapkan biaya sebagai berikut:

- SIM A dan A umum Rp 120 ribu

- SIM B1 dan B1 umum Rp 120 ribu

- SIM B2 dan B2 umum Rp 120 ribu

- SIM C Rp 100 ribu

- SIM D Rp 50 ribu

Sementara bagi pemohon perpanjangan SIM, akan dikenakan biaya sebagai berikut:

Kategori :