BACA JUGA:Bergaya tapi Cuan! Ini Jenis Jam Tangan yang Bisa Dikoleksi untuk Investasi serta Mereknya
Tarif perpanjangan SIM A sendiri di tahun 2024 ini sebesar Rp 80.000. Namun, biaya tersebut belum termasuk biaya-biaya tambahan yang menyertai. Biaya tambahan untuk bisa memperpanjang SIM A, antara lain biaya pemeriksaan kesehatan, biaya psikologi, serta asuransi.
BACA JUGA:9 Syarat Pinjam di Koperasi Online Tanpa Jaminan Langsung Cair, Salah Satunya Usia Minimal 21 Tahun
Biaya pemeriksaan yang dikenakan dalam proses pepanjangan SIM A sebesar Rp 25.000. Ada pula biaya pemeriksaan psikologi sebesar Rp 60.000. Lalu, yang juga mesti dibayarkan adalah biaya asuransi sebesar Rp 30.000. Sehingga, total biaya yang perlu diikeluarkan untuk perpanjang SIM A adalah Rp 115.000.
BACA JUGA:Begini Cara Cek Pajak Kendaran Online di Seluruh Samsat Indonesia, Cara Mudah Bisa Sambil Tiduran
Pemeriksaan kesehatan fisik maupun psikologi disertakan selalu dalam tiap proses perpanjangan SIM untuk melihat layak tidaknya seseorang untuk berkendara. Karena bagaimanapun, masalah fisik dan psikologi yang tidak stabil bisa menjadi potensi terjadinya kecelakaan di jalan raya saat berkendara.
BACA JUGA:5 Solusi Mencegah Galbay Paylater, Jangan Sampai di Teror DC Pinjol
Sementara itu, biaya asuransi yang ada dalam tiap mengurus SIM A merupakan jenis asuransi kecelakaan diri. Di mana dengan kepemilikan asuransi ini, seseorang bisa mendapatkan dana pertanggungan antara Rp 2 juta sampai 4 juta jika mengalami kecelakaan di jalan raya.
BACA JUGA:Canggih dan Irit, Ini Tabel Kredit Motor Honda Beat 2024, DP Mulai Rp1,5 Jutaan
Asuransi yang diberikan saat mengurus pembuatan ataupun perpanjangan SIM merupakan produk dari PT Asuransi Bhakti Bayangkara. Sebenarnya untuk perpanjangan, kepemilikan asuransi ini hanya disarankan, namun tidak diwajibkan.
BACA JUGA:Cara Pinjam Uang di BSI Lewat Aplikasi Mobile, Limitnya hingga Rp 50 Juta
Selain mesti mengetahui berapa biaya bikin SIM mobil, Anda juga mesti mengetahui tahapan dan syarat saat akan membuat jenis SIM tersebut. Jadi sebelum memulai langkah mendaftar, pastikan dahulu sejumlah syarat administrasi telah dilengkapi.
BACA JUGA:Pindah Tugas ke Kabupaten Tegal, Kajari Seluma Wuriadhi Paramitha Digantikan Sosok Ini
Berikut syarat administrasi yang mesti disiapkan untuk mengajukan pembuatan SIM A:
1. Kartu Identitas
Kartu identitas yang dimaksud adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pastikan KTP Anda masih berlaku ketika mendaftar pembuatan SIM A.