Profil Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, Tangani Kasus Korupsi Timah, Diduga Dikuntit Oknum Densus 88

Minggu 26-05-2024,11:02 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

7. Tanggapan Kapolri Listyo Sigit 

Saat dikonfirmasi mengenai kejadian ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo masih belum memberi penjelasan. "Saya baru selesai giat pengamanan WWF di Bali dan masih ada lanjutan meeting beberapa ministry," kata Listyo Sigit pada Rabu, 23 Mei 2024.

Sementara itu, adapun deretan kasus besar yang didalami oleh Jampidsus sebagai berikut: 

1. Kasus PT Timah Tbk

Jampidsus Kejagung kini sedang mengusut kasus korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk periode 2015 hingga 2022. 

BACA JUGA:Ini Syarat Pinjaman Briguna untuk Karyawan yang Butuh Modal Usaha

Dari penanganan itu 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka per April 2024, di antaranya suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim. 

Selain tersangka, Jampidsus juga memintai keterangan delapan orang saksi. Salah satu saksi yang ikut diperiksa adalah Robert Bonosusatya (RBS). Pemeriksaan Robert lantaran ia pernah menjabat sebagai pimpinan PT Refined Bangka Tin (RBT), perusahaan yang menjadi mitra PT Timah Tbk. 

2. Kasus Crazy Rich Surabaya vs Antam

Kasus yang tengah ditangani Kejagung berikutnya yakni jual beli emas ilegal yang menyeret pengusaha Surabaya, Budi Said dengan PT Antam. Kasus ini diketahui telah melalui beberapa kali persidangan. 

Budi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Penetapan tersangka itu dilakukan usai Budi menjalani pemeriksaan oleh penyidik Jampidsus di Gedung Bundar, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. 

BACA JUGA:Tebak Mana yang Paling Unggul? Ini Perbandingan Samsung Galaxy A55 5G Vs Samsung Galaxy A54 5G

Awalnya, pada 2018, Budi membeli 7.071 kilogram atau lebih dari 7 ton emas senilai Rp 3,5 triliun dari staf bagian pemasaran Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya I, Eksi Anggraeni. 

Budi tertarik membawa pulang emas berton-ton itu karena tergiur dengan diskon yang ditawarkan Eksi. Dia pun mengirimkan uang secara bertahap, tetapi emas yang diterimanya hanya 5.935 kilogram atau 5,9 ton, sedangkan kekurangan 1.136 kilogram emas tidak pernah diterimanya. 

Merasa tertipu, Budi melayangkan surat ke PT Antam cabang Surabaya. Tak segera memperoleh jawaban, dia akhirnya mengirimkan surat ke Antam pusat di Jakarta, dan perusahaan ternyata tidak pernah menjual emas dengan potongan harga. 

3. Kasus Jalur KA Sumut

Kategori :