Profil Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, Tangani Kasus Korupsi Timah, Diduga Dikuntit Oknum Densus 88

Minggu 26-05-2024,11:02 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

Jampidsus juga mengusut kasus tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa, Sumatra Utara oleh Balai Teknik Perkeretaapian Medan periode 2017 sampai 2019. Hingga Selasa, 23 Januari 2024, sebanyak tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka. 

BACA JUGA:Daftar 5 Kredit Tanpa Agunan yang Pasti Disetujui, Catat Ini Syaratnya!

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan proyek senilai Rp 1,3 triliun itu, secara teknis, tidak layak dan tidak memenuhi ketentuan studi kelayakan (feasibility study). 

Tak hanya itu, pengerjaan proyek jalur KA Sumut tersebut tanpa adanya penetapan trase jalur kereta api oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). 

4. Kasus Impor Gula Kemendag dan PT SMIP

Jampidsus juga telah menetapkan satu orang tersangka berinisial RD dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan korupsi importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) periode 2020-2023. 

Perbuatan RD dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) juncto Peraturan Menteri Perindustrian (Menperin) dan peraturan perundang-undangan lainnya. 

Selain PT SMIP, Jampidsus juga menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula di Kemendag periode 2015-2023. 

BACA JUGA:Laku Keras di Pasar, Ini Spesifikasi dan Harga Terbaru Samsung Galaxy A54 5G

Kemendag diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengeluarkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) yang dimaksud untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang disinyalir berwenang. 

Disamping itu, Kemendag pun diduga telah menerbitkan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah. 

5. Kasus Asuransi Jiwasraya

Dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Jampidsus telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dengan dakwaan memperkaya diri sendiri atau orang lain. 

Mereka diduga telah merugikan negara hingga Rp 16,807 triliun atas pengelolaan keuangan serta dana investasi saham dan reksa dana periode 2008-2018. 

BACA JUGA:11 Rekomendasi Mobil Keluarga Murah Harga Dibawah Rp 100 Juta, Mampu Tampung hingga 7 Orang

Keenam tersangka tersebut, yaitu Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya periode 2013-2018 Hary Prasetyo, serta Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya periode 2008-2014 Syahmirwan.  

Kategori :