Begini Cara Mudah Mengurus Taspen Kematian Secara Online, Lengkapi Syaratnya

Senin 27-05-2024,11:30 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Septi Fitriani

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas secara cermat dan memastikan bahwa semua informasi yang Anda masukkan adalah benar dan lengkap, proses klaim Taspen kematian dapat berjalan dengan lancar. 

Pastikan untuk memeriksa kembali semua dokumen dan data yang telah diisi sebelum mengirimkan klaim untuk menghindari penundaan atau penolakan klaim.

Namun, sebelum anda mengurus Taspen kematian secara online. Yang harus anda lakukan terlebih dahulu adalah melengkapi persyaratan untuk mengurus Taspen secara online. Berikut syarat dokumen yang diperlukan:

1. Formulir Permintaan Pembayaran (FPP). 

2. SKPP yang dibuat dan disahkan oleh instansi yang berwenang (KPPN/ Pemda). 

3. Identitas diri (KTP/ SIM) Pemohon. 

4. Buku rekening pemohon. 

5. Pas foto pemohon. 

6. Surat Nikah yang dilegalisir oleh Lurah/ Kepala Desa/ KUA / 

7. Catatan Sipil (Opsional) SK Pensiun. 

7. SKPP yang dibuat oleh PT Taspen (Opsional) 

8. Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB) yang disahkan oleh Lurah / Kepala Desa 

9. Surat Keterangan Sekolah (SKS) bagi anak yang berusia 21 s/d 25 tahun (Opsional). 

BACA JUGA:Mengenal Tari Turak Sebagai Budaya Suku Rawas, Senjata Mengusir Orang Jahat

Pihak Taspen akan meneliti berkas usulan pensiun dan kelengkapannya sebelum diserahkan ke Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara (BKN). Jika sudah lengkap dan disetujui maka BKN akan menerbitkan SK Pensiun Janda Meninggal. Proses mengajukan klaim sampai dana cair membutuhkan waktu yang berbeda-beda. 

Demikianlah informasi tentang Begini cara mudah mengurus Taspen kematian secara online, lengkapi syaratnya. Semoga bermanfaat.

Kategori :