- Beasiswa: Rp15 juta untuk 2 orang anak
BACA JUGA:Begini Cara Mudah Mengurus Taspen Kematian Secara Online, Lengkapi Syaratnya
Apabila pensiunan PNS meninggal dunia, ahli waris berhak melakukan klaim kepada Taspen berupa:
- Uang Duka Wafat (UDW) sebesar 3 x gaji terakhir
- Asuransi kematian
Besaran uang duka yang diberikan oleh PT Taspen dapat bervariasi tergantung pada kebijakan dan peraturan yang berlaku. Faktor-faktor seperti masa kerja pensiunan, pangkat terakhir, dan ketentuan lainnya dapat memengaruhi jumlah santunan yang diterima oleh ahli waris.
BACA JUGA:Rezeki Lancar! Ini Doa Jalur Langit agar Rezeki Ditambahkan dan Halal
Adapun persyaratan untuk pengajuan klaim uang duka wafat (udw) bagi penerima pensiun/tunjangan meninggal dunia adalah sebagai berikut:
- Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP)
- Fotokopi SK pensiun
- Fotokopi Surat Kematian yang dilegalisir Lurah / Kepala Desa / Rumah Sakit
- Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) pemohon
- Pas foto ukuran 3 x 4 sebanyak 1 (satu) lembar
- Fotokopi Bintang Jasa bagi penerima pensiun TNI / POLRI ( bila ada )
- Fotokopi buku rekening pemohon.
BACA JUGA:Begini Cara Mudah Mengurus Taspen Kematian Secara Online, Lengkapi Syaratnya
Catatan :
- Fotokopi Surat Nikah dilegalisir oleh Lurah / KUA bila pemohon adalah istri