NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Segini nominal uang duka Taspen, simak syarat dan cara klaimnya.
Uang duka Taspen merupakan bentuk santunan yang diberikan oleh PT Taspen kepada ahli waris pensiunan PNS yang telah meninggal dunia.
PT Taspen sendiri adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berfokus pada penyelenggaraan program asuransi dan jaminan sosial bagi para pegawai negeri, termasuk pensiunan PNS.
Santunan ini diberikan dengan tujuan untuk membantu mengurangi beban keuangan keluarga yang kehilangan pencari nafkah utama akibat meninggalnya pensiunan. Besaran santunannya pun berbeda-beda, tergantung pada kondisi dari keluarga yang ditinggalkan.
Secara keseluruhan, uang duka Taspen adalah santunan yang diberikan oleh PT Taspen (Persero) kepada ahli waris pensiunan PNS yang meninggal dunia.
Keberadaan tabungan asuransi Taspen menjadi jaminan hari tua bagi setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) ketika memasuki masa pensiun dan sudah tidak produktif lagi.
BACA JUGA:Naik 12 Persen! Segini Gaji 13 Pensiunan PNS 2024, Catat Tanggal Pencairannya
Selain memfasilitasi tabungan hari tua (THT), Taspen juga memberikan asuransi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian, yang di dalamnya termasuk santunan dan uang duka wafat apabila pensiunan PNS meninggal dunia di kemudian hari.
Berikut ini nominal uang duka wafat (UDW) yang diterima ahli waris pensiunan PNS dari Taspen adalah 3 kali gaji terakhir.
BACA JUGA:Raja Jalanan, PO Bus Sugeng Rahayu Resmi Rilis 4 Bus Baru, Tanpa Ikon Lumba-lumba
Benefit yang didapatkan ASN aktif meninggal dunia berupa:
- Santunan sekaligus Rp15 juta
- Uang Duka Wafat (UDW) sebesar 3 x gaji terakhir
- Biaya pemakaman: Rp 7,5 juta