NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Baru-baru ini, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sedang mengkaji rencana penggantian nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
BACA JUGA:Daftar Gaji Pejabat Daerah di Indonesia Periode 2019 – 2024 Lengkap dengan Tunjangannya
Nomor induk kependudukan (NIK) yang ada pada KTP direncanakan bakal menggantikan nomor surat izin mengemudi (SIM). Sehingga, sistem administrasi menjadi lebih sederhana dengan integrasi tersebut.
BACA JUGA:Cari Mobil Buat Mobilitas Harian, Cek Yuk Angsuran Kredit Mobil Honda Brio DP Rp 10 Juta
Rencana ini diungkapkan oleh Dirregidens Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus. Menurutnya, penggantian tersebut direncanakan akan dimulai pada tahun 2025.
"Rencananya, tahun depan Insya Allah ini untuk memudahkan dalam hal data individu," kata Yusri.
BACA JUGA:Pernah Makan Ikan Semah? Begini Cerita Asal Usul Suku Pasemah yang Terletak di Sumsel
Adapun tujuan penggantian nomor SIM dengan NIK:
Yusri menjelaskan bahwa tujuan penggantian nomor SIM dengan NIK adalah untuk menerapkan konsep satu data (single data).
Ini juga sebagai langkah untuk menata data pribadi penduduk Indonesia, terutama dalam pembuatan SIM untuk menghindari duplikasi. Menurutnya, setiap warga hanya memiliki satu NIK, bahkan sejak bayi lahir sudah diberikan NIK.
BACA JUGA:Tabel Pinjaman Mandiri Taspen Rp20-100 Juta, Kredit Pensiun sampai Usia 75 Tahun
Korlantas berharap agar nomor SIM bisa sama dengan NIK, sehingga semua data pribadi seperti KTP, SIM, BPJS, dan kartu KIS menggunakan NIK.
"Ini tentang pembuatan single data. Idealnya, NIK KTP, SIM, BPJS, dan kartu KIS semuanya menggunakan NIK. Karena setiap orang hanya memiliki satu NIK di Indonesia," jelasnya.
BACA JUGA:Jangan Dianggap Sepele, Ini Penyebab Ban Mobil Benjol, Begini Cara Mencegahnya
Alasan NIK KTP Diganti Jadi Nomor SIM