BACA JUGA:Jemo Lintang Harus Tahu, Seperti Ini Asal Usul Nama dan Sejarah Lintang
Berikut daftar tarif resmi perpanjangan SIM sesuai golongan, yaitu:
1. SIM A Rp 80.000
2. SIM B Rp 80.000
3. SIM C Rp 75.000
4. SIM D Rp 30.000
Selain tarif di atas, pemohon juga akan dikenakan tarif tes psikologi dan pemeriksaan kesehatan (RIKKES) jasmani, serta biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman untuk memperpanjang SIM secara online.
Sementara itu, selain mengetahui biaya pembuatan syarat untuk pembuatan SIM juga penting dipahami.
BACA JUGA:Tabel Kredit Pensiunan BRI Rp 50-100 Juta, Tenor 120 Bulan, Syarat Usia Minimal 21 Tahun
Dilansir dari akun resmi Tribun, KTP menjadi salah satu syarat administrasi untuk pembuatan SIM. Selain KTP, pemohon SIM juga harus melampirkan syarat berikut:
- Hasil tes psikologi,
- Formulir pendaftaran,
- Rumusan sidik jari.
- Berusia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D,
- Lulus ujian teori,