Korlantas Polri berencana mengganti nomor surat izin mengemudi (SIM) dengan nomor induk kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada tahun 2025. Alasannya, untuk menerapkan single data atau data tunggal bagi setiap Warga Negara Indonesia (WNI).
BACA JUGA:Ini Suku Bunga Pinjaman di BRI untuk Pensiunan dan Besaran Biaya Lainnya di Produk BRIGuna Purna
“Jadi intinya bahwa kita buat single data. Paling bagus sekali kalau NIK KTP, SIM, BPJS, kartu KIS, semua pakai nomor NIK. Kan nomor NIK ini satu orang satu di Indonesia. Wacana tahun depan Insya Allah. Untuk kemudahan saja dalam hal data seseorang,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.
BACA JUGA:4 Jenis Pinjaman Mandiri Taspen, Limit Besar Capai Rp 500 Juta, Simak Persyaratan Pengajuannya
Lebih lanjut, Yusri menjelaskan penerapan data tunggal ini untuk mengantisipasi adanya kepemilikan SIM ganda atau mencegah seseorang memiliki lebih dari satu SIM. Menurut dia, penggunaan nomor NIK KTP untuk SIM akan mencegah adanya data ganda saat pengurusan surat izin mengemudi di wilayah yang berbeda.
BACA JUGA:Begini Cara Membuat Wangi Parfum Tahan Lebih Lama serta Rekomendasi Komposisi Parfum yang Awet
“Kalau NIK dibikin nomor SIM. Mas Rahmat punya SIM misalnya di Jakarta terus datang ke Surabaya punya kenal sama Kapolrestabes, 'bikinin dong SIM A’ supaya bisa punya SIM A dua. Pada saat diminta KTP tulis NIK ‘loh bapak Rahmat sudah punya SIM A di Jakarta, enggak bisa lagi pak',” kata Yusri.
“Semua kita bikin single data. Jadi kita harapkan semua kan KTP sudah bagus banget, Dukcapil bagus banget,” ujarnya.
BACA JUGA:Heboh! Puluhan Mobil Elf SMK Tangsel Masuk Lautan Pasir Bromo, Kok Bisa?
Yusri berharap ke depannya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) juga dapat menerapkan single data dengan menggunakan NIK KTP. Dengan begitu, hal tersebut dapat memudahkan masyarakat saat pengurusan administrasi.
BACA JUGA:Mantap! Ini Daftar Pekerjaan dengan Gaji Tertinggi di Indonesia, Bikin Ngiler
Biaya Perpanjang SIM
Terlepas rencana tersebut belum dilaksanakan secara resmi, SIM yang masih berlaku tetap menjadi salah satu syarat wajib seseorang boleh berkendara di jalan raya. Sehingga, setiap pengendara wajib mengajukan permohonan perpanjangan masa berlaku SIM secara rutin.
BACA JUGA:Disutradarai Anggy Umbara, Film Vina Sebelum 7 Hari Tembus 5 Juta Penonton, Segini Penghasilanya
Pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan seperti berkas administrasi, sehat jasmani dan rohani, paham aturan berlalu lintas, dan dapat menunjukkan SIM sebelumnya masih berlaku.
Adapun biaya perpanjangan masa berlaku SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.