Upah, menurut undang-undang, adalah hak yang berupa uang sebagai imbalan atas pekerjaan yang dilakukan oleh karyawan dan dibayarkan oleh pemberi kerja.
Pemerintah menentukan UMR atau upah minimum regional, termasuk persentase kenaikannya setiap tahun. Sementara itu, besaran gaji pokok (gapok) ditentukan oleh kebijakan masing-masing perusahaan.
BACA JUGA:Jangan Dianggap Sepele, Ini Penyebab Ban Mobil Benjol, Begini Cara Mencegahnya
Dasar Penetapan Upah Minimum
Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sering kali menjadi pertimbangan dalam penetapan upah minimum di Indonesia. KHL menggambarkan tingkat kebutuhan dasar yang harus terpenuhi agar seseorang dapat hidup secara layak, termasuk kebutuhan pangan, perumahan, pendidikan, kesehatan, transportasi, dan lainnya.
BACA JUGA:Ini Suku Bunga Pinjaman di BRI untuk Pensiunan dan Besaran Biaya Lainnya di Produk BRIGuna Purna
Sebuah tim yang terdiri dari perwakilan serikat pekerja, akademisi, dan pelaku usaha melakukan survei terhadap kebutuhan ini. Makanan dan minuman (beras, daging, buah, dll.) adalah contoh kebutuhan dasar.
Ada juga kebutuhan sandang seperti pakaian dan sandal, serta kebutuhan ibadah seperti mukenah. Ada juga kebutuhan perumahan, rekreasi, dan hiburan.
BACA JUGA:4 Jenis Pinjaman Mandiri Taspen, Limit Besar Capai Rp 500 Juta, Simak Persyaratan Pengajuannya
Tujuannya adalah agar para pekerja dapat memenuhi kebutuhan mereka dan juga menabung sekitar 2% dari sisa kebutuhan mereka. Itulah yang menjadi dasar penetapan upah minimum.
Sekilas Mengenai UMR dan UMP
Upah Minimum Regional (UMR) adalah istilah yang sering digunakan di Indonesia untuk mengacu pada tingkat upah terendah yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan agar karyawannya dapat hidup dengan nyaman di wilayah tersebut.
UMR merupakan standar upah minimum yang harus diterapkan oleh pengusaha ketika membayar upah kepada pekerja atau karyawan di perusahaan.
BACA JUGA:Begini Cara Membuat Wangi Parfum Tahan Lebih Lama serta Rekomendasi Komposisi Parfum yang Awet
Perlu diperhatikan bahwa besaran upah minimum ini berbeda-beda di setiap daerah di Indonesia. Setiap daerah memiliki standar Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berbeda, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Perbedaan ini terjadi karena adanya variasi tingkat kehidupan dan biaya hidup di setiap daerah.
BACA JUGA:Heboh! Puluhan Mobil Elf SMK Tangsel Masuk Lautan Pasir Bromo, Kok Bisa?