Tidak Semua Operasi Ditanggung BPJS, Ini 19 Daftar Operasi yang Ditanggung BPJS serta Prosedurnya

Senin 27-05-2024,16:36 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Agus Faizar

BACA JUGA:Segini Nominal Uang Duka Taspen, Simak Syarat dan Cara Klaimnya

Berikut adalah prosedur yang harus diikuti:

1. Pengobatan di Faskes Tingkat Satu: Langkah pertama adalah memastikan Anda melakukan pengobatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (faskes) yang terdaftar di BPJS Kesehatan. Ini bisa berupa rumah sakit, puskesmas, klinik, atau dokter umum.

BACA JUGA:Begini Cara Mudah Mengurus Taspen Kematian Secara Online, Lengkapi Syaratnya

2. Surat Rujukan: Jika dokter di faskes tingkat pertama mendiagnosis bahwa kondisi Anda memerlukan tindakan operasi, mereka akan mengeluarkan surat rujukan. Surat ini akan merujuk Anda ke dokter spesialis di rumah sakit yang lebih besar.

BACA JUGA:Raja Jalanan, PO Bus Sugeng Rahayu Resmi Rilis 4 Bus Baru, Tanpa Ikon Lumba-lumba

3. Evaluasi Dokter Spesialis: Dokter spesialis akan melakukan evaluasi lebih lanjut terhadap kondisi Anda. Jika diperlukan operasi, mereka akan mengeluarkan surat rujukan operasi dan menetapkan jadwal operasi.

BACA JUGA:Tabel Pinjaman Pensiunan Janda BRI Rp 10-100 Juta, Tenor 84 Bulan, Ini Tips agar Lolos Pengajuan

4. Tindakan Operasi: Setelah semua persiapan dilakukan, Anda akan menjalani operasi sesuai dengan diagnosis. Proses ini mencakup pemeriksaan praprosedur, tindakan operasi itu sendiri, dan perawatan pascaoperasi.

BACA JUGA:Tabel Pinjaman BRI untuk Pensiunan PNS, Bisa Cair Rp 10-50 Juta, Syaratnya Punya SK dan Buku Tabungan

5. Kondisi Darurat: Untuk kasus-kasus darurat, pasien tetap bisa mendapatkan tindakan operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan meski tanpa surat rujukan. Pasien akan langsung dibawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) untuk mendapatkan pertolongan segera. Kriteria kegawatdaruratan akan ditentukan oleh pihak layanan kesehatan yang bersangkutan.

BACA JUGA:Profil Pembalap Tampan Rio Haryanto yang Lamar Keponakan Sandiaga Uno, Netizen Ungkap Patah Hati Nasional!

Layanan Medis Lain dari BPJS Kesehatan

Selain layanan operasi, BPJS Kesehatan juga menyediakan berbagai layanan medis lainnya yang penting untuk kesejahteraan peserta. Layanan tersebut meliputi:

  1. Rawat Inap: Fasilitas ini disediakan bagi peserta yang memerlukan perawatan intensif di rumah sakit.
  2. Rawat Jalan: Peserta bisa mendapatkan konsultasi dan pengobatan tanpa harus menginap di rumah sakit.
  3. Pengobatan Gigi: Termasuk pemeriksaan rutin, pembersihan, dan tindakan bedah gigi.
  4. Ambulans: Disediakan untuk peserta yang memerlukan transportasi medis darurat.
  5. Kegawatdaruratan: Layanan ini mencakup penanganan pertama pada kondisi-kondisi gawat darurat.

BACA JUGA:2 Shalawat Jalur Langit, Rahasia Mencapai Kesuksesan dan Kekayaan

Mengetahui layanan dan prosedur yang ditawarkan oleh BPJS Kesehatan sangat penting bagi setiap peserta. Dengan memahami hal ini, peserta dapat memastikan bahwa mereka menerima perawatan yang tepat dan maksimal sesuai dengan hak yang mereka miliki.

Kategori :