* e-sah, e-SKKP dan e-KD di kirim melalui email dan WhatsApp chat.
BACA JUGA:Catat! Ini Jadwal Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Provinsi Bengkulu
2. Diskon 10% untuk Pajak Kendaraan 5 Tahunan
Diskon 10% pajak kendaraan bermotor 5 tahunan bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran.
Syarat
- Telah melakukan reservasi di aplikasi Sapawarga
- e-KTP atas nama pribadi BPKB, STNK dan SKKP asli
- Membawa kendaraan untuk cek fisik
- Disediakan kuota 30 kendaraan dalam sehari untuk roda 4 dan roda 2
BACA JUGA:Berbekal Pengalaman, Crosser AHM Siap Berburu Poin di MXGP Jerman
Sebagai informasi tambahan, kini masyarakat dapat melakukan pengecekan biaya pajak kendaraan secara online, dan tetntunya semakin praktis.
Adapun berikut adalah beberapa cara mengecek biaya pajak kendaraan secara online:
1. Website Samsat
Cara cek biaya pajak mobil termudah adalah dengan mengunjungi laman resmi Samsat. Website Samsat menyediakan berbagai informasi termasuk biaya pajak kendaraan dan tanggal jatuh tempo pajak kendaraan.
Berikut langkah-langkahnya:
Langkah-langkah Cek Pajak via Website Samsat:
1. Buka website resmi Samsat
Anda bisa membuka situs resmi Samsat di samsat.info jika menggunakan ponsel, atau mengunjungi situs resmi berdasarkan daerah, seperti www.jakarta.go.id/e-samsat untuk DKI Jakarta atau bapenda.jabarprov.go.id/e-samsat-jabar/ untuk Jawa Barat.
2. Isi Data
Isilah data kendaraan yang diperlukan, seperti nomor polisi kendaraan dan nomor induk kependudukan pada kolom yang tersedia di situs tersebut. Setelah itu, klik untuk melanjutkan proses.
3. Pantau Biaya Pajak
Setelah pengisian data, Anda akan mendapatkan informasi mengenai seberapa besar biaya pajak yang mesti dibayarkan. Namun, perlu diperhatikan bahwa biaya pajak yang ditampilkan di website belum termasuk denda keterlambatan maupun pajak progresif.
BACA JUGA:Wajib Dicoba Nih! Ini Daftar 4 Warung Bakso Terenak di Bengkulu, Rekomendasi Para Content Creator