Hati-hati Terjerat! Ini Penyebab Bisa Dapat SMS dari Pinjol, serta Cara Memblokirnya

Sabtu 01-06-2024,11:02 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Fitriani

Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot, menjelaskan penawaran pinjaman via SMS atau WA adalah ciri pinjol ilegal. Abaikan dan hapus segera karena Fintech lending atau pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS atau pesan instan pribadi tanpa persetujuan konsumen.

Cara Mengecek Legalitas Pinjol

Masyarakat bisa mengecek status legalitas pinjol melalui beberapa kanal yang disediakan oleh OJK. Anda dapat menghubungi nomor 157 atau WhatsApp di 0811-571-571-57. Selain itu, Anda juga bisa mengirim email ke konsumen@ojk.go.id atau mengunjungi laman resmi OJK.

BACA JUGA:Kabar Sumringah, Ini Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah, Bea Balik Nama Gratis

Tips Meminjam dengan Bijak

OJK juga mengingatkan masyarakat untuk meminjam sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasinya. Dengan begitu, Anda akan mampu melunasi pinjaman tersebut tepat waktu tanpa terjebak dalam utang yang berkepanjangan.

Lima Hal yang Perlu Diperhatikan Terkait Penawaran Pinjol

1. Pinjol Legal Dilarang Melakukan Pemasaran Produk dari SMS/WA tanpa Persetujuan Konsumen 

Jika Anda menerima penawaran pinjaman melalui SMS atau WhatsApp, besar kemungkinan itu berasal dari pinjol ilegal. Jangan menekan tautan atau menghubungi kontak tersebut.

BACA JUGA:Segera Lengkapi Syaratnya, Ini Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Aceh 2024

2. Jangan Tergiur Penawaran Pinjol Ilegal Lewat SMS/WA 

Tawaran pinjaman cepat tanpa agunan dari pinjol ilegal seringkali menggiurkan, tetapi bisa berbahaya. Abaikan tawaran tersebut.

3. Blokir Nomor Pengirim 

Jika menerima penawaran pinjaman ilegal lewat SMS atau WhatsApp, segera hapus dan blokir nomor pengirim untuk mencegah kontak lebih lanjut.

4. Cek Legalitas Pinjol Sebelum Mengajukan Pinjaman 

Pastikan Anda selalu mengecek legalitas pinjol melalui kanal resmi OJK sebelum mengajukan permintaan pinjaman.

Kategori :